Liputan6.com, Jakarta Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS resmi dilarang ke luar daerah atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. Larangan bepergian saat libur Imlek itu berlaku pada 11-14 Februari 2021.
Larangan ini resmi ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, melalui Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama libur Imlek 2021 ini.
Advertisement
Surat Edaran yang ditandatangani Kumolo, di Jakarta, 9 Februari 2021, menegaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Pembatasan itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang berlaku untuk semua orang termasuk warga sipil selain ASN.
Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.
Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru imlek 2572 Kongzili.
Nantinya, apabila PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
ASN atau PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kemudian, memperhatikan peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal maupun tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
ASN juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Yang perlu diperhatikan lainnya, yakni protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Saksikan Video Ini
Hukuman yang Melanggar
Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga memuat soal upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
ASN wajib melaksanakan peri laku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M, yaitu menggunakan masker dengan benar tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Kemudian, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Dalam menerapkan hal itu, Aparatur Sipil Negara diminta agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Pada bagian akhir surat edaran, Kumolo juga menjelaskan soal penegakan disiplin pegawai terhadap ASN dalam menerapkan protokol kesehatan.
Apabila Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal itu, maka diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Advertisement