Kemendagri Dorong Pemda Beri Insentif Nakes untuk Pengendalian Covid-19

Pemerintah telah menerbitkan sejumlah payung hukum untuk mendukung pengendalian Covid-19 di daerah-daerah.

oleh Yopi Makdori diperbarui 10 Feb 2021, 01:15 WIB
Tenaga kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap di zona merah Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Senin (23/11/2020). Total kasus konfirmasi COVID-19 di Indonesia hari ini mencapai angka 502.110 usai penambahan harian sebanyak 4.442. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) guna mengefektifkan penanganan virus corona Covid-19.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hamdani dalam Rapat Pelaksanaan Refocusing TKDD Tahun Anggaran 2021 bersama Pemerintah Daerah, Selasa (9/2/2021).

“Dalam rangka mendukung efektivitas pengendalian Covid-19 pemerintah juga mendorong adanya insentif bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia yang telah dimulai pada 2020 dan dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang dimulai pada 2021,” kata Hamdani.

Pemerintah telah menerbitkan berbagai payung hukum dalam rangka mendukung penanganan Covid-19, antara lain Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait PPKM Mikro, Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. SE-2/PK/2021, dan juga Instruksi Menteri Desa dan PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa.

“Dengan demikian, tidak ada lagi permasalahan dalam kaitan dengan dana anggaran yang diperlukan baik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di tingkat provinsi ataupun di tingkat kabupaten/kota, maupun yang bersumber dari dana desa,” kata Hamdani.

Menurut Hamdani, kedua beleid yang terbit belakangan tersebut secara langsung mendukung pelaksanaan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.

“Sudah sangat jelas memberikan mandat kepada kepala daerah yang berkaitan dengan dukungan APBD dan juga kepada kepala desa yang berkaitan dengan dukungan dana desa yang ada dalam APBDes,” ujar Hamdani.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Gandeng BPKP

Warga saat keluar dari perumahan di RW 08 Kelurahan Rawajati, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Di samping itu, Hamdani menilai demi kelancaran dan efektivitas pelaksanaan dan pendanaan penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2021, sesuai arahan Mendagri, diperlukan dukungan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ini tentunya melakukan supervisi, melakukan monitoring yang diperlukan dalam proses pelaksanaan agar tentunya tata kelola dalam kaitan dengan pertanggungjawaban dan pengelolaan yang berkaitan dengan APBD dan juga yang berkaitan dengan APBDes itu betul-betul mencerminkan prinsip-prinsip pertanggungjawaban dan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Hamdani juga berharap pemerintah daerah dapat bekerja sama, bersinergi, untuk penanganan Covid-19. Ia juga meminta kepala daerah hingga kepala desa untuk serius mengimplementasikan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, terutama menyangkut pelaksanaan PPKM Mikro.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya