Ahli Waris 2 Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Pontianak Terima Santunan

Pemberian santunan dilaksanakan tepat sebulan setelah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Kepulauan Seribu.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 09 Feb 2021, 22:07 WIB
Ilustrasi Sriwijaya Air. (dok. Sriwijaya Air/Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli waris dua penumpang korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu menerima santunan tepat sebulan setelah kecelakaan terjadi, yakni pada 9 Januari 2021. Santunan tersebut diserahkan oleh Direktur Utama PT Sriwijaya Air Jefferson Jauwena di Pontianak, Kalimantan Barat.

Santunan diberikan kepada keluarga Ihsan Adlan Hakim dan Dinda Amelia. Nama pertama diketahui merupakan penumpang Sriwijaya Air yang berencana pulang ke kediaman ayahnya di Pontianak Barat untuk menggelar acara ngunduh mantu setelah setahun sebelumnya menikahi gadis Pekanbaru.

Sementara, Dinda Amelia merupakan remaja berusia 15 tahun, warga Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pada hari nahas itu, ia hendak pulang dari Jakarta setelah diajak berlibur oleh keluarga tempat ibunya bekerja.

"Saya mewakili manajemen Sriwijaya Air sekali lagi mengucapkan rasa bela sungkawa yang mendalam atas musibah yang terjadi dan pada hari ini, kami berkunjung ke Pontianak untuk dapat bertemu dengan keluarga korban SJ-182 yang berdomisili di sini," ujar Jefferson dalam sambutannya di hadapan Gubernur Kalbar dan para pimpinan instansi daerah yang hadir, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Selasa (9/2/2021).

Ia menegaskan bahwa maskapai berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh hak ahli waris korban pesawat jatuh itu dengan sebaik-baiknya. "Bahkan, kami pun siap membantu siapapun ahli waris yang mengalami kesulitan dalam segala proses pengurusan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," ucap dia.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji. "Saya harap segala yang menjadi kewajiban Sriwijaya Air terhadap ahli waris korban SJ-182 ini dapat diselesaikan dengan secepat-cepatnya dan dilayani dengan sebaik-baiknya serta semudah-mudahnya," ujarnya.

Load More

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tanggapan Ahli Waris

Pemberian santunan secara simbolis dari Direktur Utama PT. Sriwijaya Air Jefferson Jauwena kepada ahli waris korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182. (dok. Sriwijaya Air)

Muhammad Nasir, ayah dari Ihsan Adlan Hakim, menyampaikan terima kasihnya atas bantuan yang diberikan semua pihak. Ia juga mewakili menantunya, Putri Wahyuni, yang turut menjadi korban kecelakaan pesawat tersebut.

"Saya atas nama Muhammad Nasir ayah dari Almarhum Ihsan Adhlan Hakim dan menantu saya Putri Wahyuni mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Kami juga berterima kasih kepada Sriwijaya Air yang telah banyak membantu proses penanganan jenazah anak dan menantu saya, hingga pengurusan tali asih ini," kata dia.

Sementara, pihak Dinda Amelia diwakili sang ayah, Ariyanto. Ia mengaku seluruh proses pengurusan hingga menerima santunan berjalan lancar. Berdasarkan ketentuan, masing-masing korban memperoleh santunan sebesar Rp1,5 miliar, terdiri dari Rp1,25 miliar yang menjadi kewajiban sesuai regulasi dan tambahan Rp250 juta untuk santunan ganti rugi dan lain-lain.

Total korban jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 mencapai 62 orang yang terdiri dari 56 penumpang dan enam kru Sriwijaya Air dan Nam Air. Pesawat hilang kontak setelah empat menit lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta. Beberapa saat kemudian dikonfirmasi bahwa pesawat Sriwijaya Air SJ182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta.

Tiga keluarga korban pesawat nahas tersebut mengajukan gugatan hukum terhadap Boeing selaku produsen pesawat yang dinaiki para penumpang. Proses gugatan diwakili kantor hukum Lex Justitia di Jakarta yang bekerja sama dengan kantor pengacara yang berpusat di Chicago, Nolan Law Group.


Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Infografis Pesawat Sriwijaya Air Jatuh. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya