Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membentuk induk usaha atau holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ultra mikro. Holding ultra mikro akan berisi PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, holding BUMN ultra mikro di bawah naungan BRI tersebut untuk meningkatkan jangkauan dan kapasitas dari institusi dalam bentuk holding.
Advertisement
“Ini untuk melani lebih banyak dan lebih luas ke segmen ultra mikro,” tutur dia dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR, Senin, 8 Februari 2021.
Sri Mulyani menuturkan, holding harus melalui persetujuan rights issue dari BRI. Ini rinciannya negara akan mengambil seluruh dan mengalihkan semua saham seri B negara pada PT PNM dan PT Pegadaian kepada BRI. Sri Mulyani memaparkan mengenai mekanisme pembentukan holding tersebut.
Pertama, right issue BRI dilakukan setelah mendapat arahan dari Komite Privatisasi dan rekomendasi dari Menteri Keuangan serta konsultasi dengan DPR-RI. Sebagaimana proses right issue yang amanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan.
Kedua, seluruh saham seri B negara pada PT Pegadaian dan PT PNM akan disetorkan ke BRI dalam rangka partisipasi pemerintah dalam rights issue PT BRI. pemerintah akan tetap terjaga sahamnya di BRI yakni sebanyak 56,75 persen.
“Sehingga pemerintah akan tetap terjaga sahamnya di BRI 56,75 persen. Namun dari partisipasi ini, kita gunakan dengan menyerahkan PT PNM dan pegadaian kepada BRI,” tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Ketiga, penyertaan atau penyetoran seluruh saham seri B negara pada PT Pegadaian dan PT PNM kepada PT BRI dilakukan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Negara kepada BUMN.
Keempat, setelah transaksi rights issue, PT BRI akan memiliki seluruh saham seri B pegadaian dan PNM yakni masing-masing 99,9 persen.. Sedangkan pemerintah RI masih memiliki satu lembar saham seri A Dwiwarna pada PT Pegadaian dan PT PNM.
Kelima, nilai transaksi akan didasarkan pada hasil penilaian independen Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sesuai ketenyuan pasar modal.
“Bentuk partisipasi pemerintah dalam transaksi rights issue BRI dilakukan secara non-cash pengalihan saham seri B negara dalam PT Pegadaian dan PT PNM,” ujar dia.
Advertisement