Liputan6.com, Jakarta - Batasan pekerja kantor berubah menjadi 50 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, yang berlaku 9-22 Februari 2021. Aturan ini berbeda dari ketentuan PPKM jilid 1 dan 2, yang membatasi pekerja kantor 25 persen.
Adanya perubahan kapasitas pekerja kantor dalam PPKM mikro, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pembatasan yang berubah bukan berarti pelonggaran tanpa dasar.
Baca Juga
Advertisement
"Ya, ada poin-poin yang berbeda pada ketentuan PPKM terbaru ini, di antaranya pembatasan kapasitas pekerja yang Work From Office (WFO) dan pengunjung restoran berubah maksimal, dari 25 persen menjadi 50 persen," kata Wiku di Kantor Presiden Jakarta pada Selasa, 9 Februari 2021.
"Perubahan aturan pembatasan yang dilakukan bukan semata-mata pelonggaran tanpa dasar. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM sebelumnya, upaya pembatasan makro saja bisa tidak tepat sasaran, sehingga pemerintah menerapkan strategi baru yang lebih berfokus terhadap pengendalian skala mikro."
Strategi fokus pengendalian skala mikro yang dimaksud dengan pembatasan kegiatan masyarakat lebih tepat sasaran. Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro juga mengatur mekanisme koordinasi pengawasan dan evaluasi PPKM mikro.
"Evaluasi PPKM mikro akan dilakukan oleh Pos Komando (Posko) tingkat desa atau kelurahan. Posko akan melibatkan ketua RT serta Linmas, Babinsa, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan dan karang taruna," lanjut Wiku.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Infografis 4 Fungsi Posko Tangguh Covid-19 Tingkat Desa
Advertisement