Liputan6.com, Jakarta - Polri menegaskan dari awal Maheer at-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri lantaran sakit yang dideritanya. Penanganan almarhum selama penahanan sudah dilakukan dengan baik.
"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan sudah dijelaskan pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Advertisement
Rusdi meminta masyarakat dapat bijaksana dalam menerima informasi. Apabila ragu maka dapat menelusuri langsung ke pihak yang berkompeten.
"Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab, jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten," jelas dia.
Lebih lanjut, Rusdi mengingatkan agar pihak mana pun tidak sembarangan menyebarkan informasi.
"Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," Rusdi menandaskan.
Sebelumnya, mantan kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membeberkan kabar bahwa Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri.
"Ustaz Maheer Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah. Dan semoga mendapatkan pahala syahid," tutur Aziz saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (8/2/2021).
Aziz menyebut, Maheer meninggal dunia karena sakit. Dia menduga tersangka kasus ujaran kebencian itu tidak mendapatkan penanganan medis yang baik selama ditahan.
"Diduga karena sakit dan diduga tidak dapat penanganan dengan baik oleh rezim," kata Aziz.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Permohonan Penangguhan Penahanan
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan, Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020, seperti dikutip dari Antara.
Pada Senin 28 Desember 2020, Iqlima Ayu, istri Maheer At-Thuwailibi menyambangi Kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya yang ditahan polisi karena kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
Dia berharap, Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan diri sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Advertisement