Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut fenomena kekerasan terhadap anak selama pandemi virus Corona Covid-19 ini berpindah dari lingkungan sekolah ke tempat tinggal. Hal tersebut menyebabkan terputusnya akses korban dengan sumber perlindungan.
"Kasus kekerasan berpindah dari sekolah ke rumah. Sehingga meningkatkan anak-anak terlantar dan potensi terlepas dari keluarga yang berujung pada terlahirnya kekerasan baru di lingkungan, pernikahan dini, kekerasan berbasis gender dan sosial media, perlakuan salah, dan keterputusan dengan akses sumber perlindungan," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Advertisement
Jasra mengatakan, selama pandemi Covid-19 di Tahun 2020, kasus kekerasan terhadap anak tercatat sebanyak 6.519 kasus pada 8 klaster. Menurut dia, 1.622 di antaranya merupakan kasus kekerasan anak di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
"KPAI mencatat selama pandemi Covid-19, tahun 2020 menegasikan dengan kasus tertinggi kekerasan anak berada di keluarga dan pengasuhan alternatif. Dari 6.519 kasus anak di 8 klaster, 1.622 nya adalah kasus kekerasan anak di keluarga dan pengasuhan alternatif," kata dia.
KPAI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mensosialisakan stop kekerasan terhadap anak. Apalagi, pandemi Covid-19 sepertinya belum akan usai dan memasuki tahun kedua.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sinergi Hadapi Pandemi
"Untuk itu forum strategis, para regulator (pemerintah) kita ajak untuk bersama-sama bersinergi, kami mengajak Kemenko PMK, Kemendagri, Kemensos, KPPPA untuk bersama-sama lembaga pengasuhan lebih siap menghadapi tahun kedua pandemi, yang panjang ini," kata dia.
Advertisement