KPAI: Posyandu dan Hak Kesehatan Dasar Anak Lainnya Perlu Dioptimalkan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama 2020 fokus pada perlindungan anak di masa pandemi COVID-19. Dari sektor kesehatan, KPAI telah melakukan pengawasan di berbagai macam layanan kesehatan.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 11 Feb 2021, 12:00 WIB
Petugas medis Puskesmas Cisimeut Bidan Pite memeriksa kesehatan bayi saat Posyandu keliling di Kampung Baduy Luar Gazebo, Kanekes, Banten, (Rabu (27/01/2021). Setiap bulannya Bidan Pite berkeliling Baduy Luar sepanjang sekitar 14 km pulang pergi berjalan kaki. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama 2020 fokus pada perlindungan anak di masa pandemi COVID-19. Dari sektor kesehatan, KPAI telah melakukan pengawasan di berbagai macam layanan kesehatan.

Seperti disampaikan Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra. Menurutnya, layanan COVID-19 perlu memerhatikan kondisi anak yang terpapar sesuai kekhasan anak.

“Selain itu, pemenuhan hak dasar anak seperti posyandu, imunisasi, terapi, perlu dioptimalkan. Mengingat layanan tersebut mengalami perlambatan dan adaptasi selama pandemi,” ujar Jasra dalam seminar daring KPAI, Senin (8/2/2021).

Ia menambahkan, dukungan konsultasi daring juga diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dasar. Berdasarkan data nasional per 29 Desember 2020, anak usia 0-18 yang terkena COVID-19 adalah sebanyak 82.710 orang atau 11 persen dari pasien biasa.

“Dengan korban meninggal sebanyak 568 anak atau 2,6 persen dari pasien dewasa yang meninggal.”

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Berikut Ini


Masalah Lainnya

Masalah lainnya terkait kesehatan anak adalah bahaya merokok. Menurut Jasra, prevalensi perokok anak usia 0-18 telah mencapai 9,1 persen.

Angka tersebut terpaut jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang berada di angka 5,4 persen pada 2019.

“Maka KPAI merekomendasikan untuk merevisi PP nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang berupa zat adiktif berupa produk tembakau  agar lebih kuat melindungi anak dari zat adiktif rokok.”


Kasus Pelanggaran Hak Anak

Masa pandemi COVID-19 juga tidak luput dari masalah pelanggaran hak anak. Selama 2020, KPAI menerima total 6.519 pengaduan.

Data ini disampaikan Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati. Menurutnya, kasus perlindungan anak tertinggi berasal dari klaster keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 1.622 kasus.

Klaster yang menduduki peringkat kedua adalah pendidikan dengan 1.567 kasus, kasus anak berhadapan hukum (ABH) sebanyak 1.098 kasus, klaster pornografi dan kejahatan siber 651 kasus.

“Selanjutnya klaster trafficking dan eksploitasi 149 kasus, klaster sosial dan anak dalam situasi darurat 128 kasus, klaster hak sipil dan partisipasi 84, klaster kesehatan dan napza 70 kasus,” ujar Rita dalam acara yang sama.

Kasus perlindungan anak lainnya ada 1.011 yang bermakna bahwa kasus perlindungan anak sudah tidak dapat ditampung dalam klaster yang baru dan dibutuhkan pembaharuan. Termasuk di dalamnya juga akibat berkembangnya kasus perlindungan anak.

“Data ini sebenarnya menggambarkan kondisi pandemi, karena kasus keluarga dan pengasuhan alternatif itu meningkat sebagai dampak kondisi orangtua dalam aspek pengasuhan yang bermasalah,” tutupnya.


Infografis 9 Panduan Imunisasi Anak Saat Pandemi COVID-19

Infografis 9 Panduan Imunisasi Anak Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya