Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan rapid test antigen merupakan alat untuk mendiagnosis seseorang apakah terpapar Covid-19 atau tidak. Dia mengingatkan rapid test antigen bukan alat untuk screening Covid-19.
"Jadi untuk mendiagnosis, jangan sampai antigen ini digunakan untuk menscreening atau pun untuk seseorang melakukan perjalanan," katanya dalam konferensi pers melalui YouTube Kemenkes RI, Rabu (10/3/2021).
Advertisement
Nadia mengatakan rapid test antigen akan disediakan di puskesmas. Hasil pemeriksaan rapid test antigen akan sama dengan pemeriksaan menggunakan PCR.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Hanya saja, seseorang yang dinyatakan negatif Covid-19 melalui rapid test antigen akan menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Sementara menggunakan PCR cukup melakukan satu kali pemeriksaan.
"Ada sedikit perbedaan, kalau kasus ini kemudian kita nyatakan atau dalam pemeriksaan rapid test antigen negatif maka harus dilakukan pengulangan. Pengulangan pemeriksaan antigennya dalam kurun waktu kurang dari 48 jam," ujarnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Untuk Daerah yang Sulit Dapat PCR
Nadia menyebut, rapid test antigen akan digunakan di daerah yang sulit mendapatkan akses pemeriksaan rapid test PCR. Rapid test antigen juga akan digunakan di 98 kabupaten kota berstatus zona merah.
"Untuk daerah-daerah yang memiiki akses terhadap pemeriksaan PCR maka dilakukan pengambilan spesimen kemudian diperiksa dengan pemeriksaan PCR," tandasnya.
Reporter: Supriatin
Sumber: Merdeka
Advertisement