Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima laporan bahwa terdapat 95 kasus terkait pelanggaran terkait bantuan sosial atau bansos.
Laporan tersebut disampaikan oleh Lajnah Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Advertisement
Adapun temuan 95 kasus itu berupa kesalahan administrasi, tindakan diskriminasi, permasalahan data, dan transparansi data penyaluran bansos. Puluhan kasus itu didapat di satu kota dan tiga kabupaten.
Moeldoko memastikan akan menindaklajuti temuan-temuan yang didapat Lakpesdam PBNU. Dia menyebu temuan-temuan itu penting untuk jadi masukan dalam menjalankan fungsi Kantor Sraf Presiden (KSP) yakni, monitoring dan evaluasi.
"Nanti akan ditindaklanjuti KSP untuk diungkapkan saat bertemu Mensos. Namun temuan-temuan itu perlu diperdalam lagi, baik dari sisi bentuk hingga cara pelanggarannya," jelas Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Rabu (10/2/2021).
Dia mengatakan pemerintah membuka keterlibatan beragam pihak untuk mengevaluasi program-program bantuan sosial. Terlebih, selama ini pemerintah belum memiliki mitra strategis yang bisa memberi masukan melalui kajian atau pun temuan di lapangan.
"Maka KSP mengapresiasi dan mendukung pihak-pihak yang ingin menjadi mitra strategis untuk pengawalan program bansos," kata dia.
Sementara itu, Deputi II KSP Abetnego Tarigan mengakui bahwa pengetahuan masyarakat terkait jenis-jenis bansos yang disalurkan pemerintah masih kurang. Hal ini lantaran terdapat berbagai jenis bansos dengan tipologi, dan sasaran.
Wakil Ketua Lakpesdam PBNU Daniel Zuchron menyampaikan, pemantauan bansos yang dilakukan pihaknya bertujuan agar bansos tersalurkan tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga, Lapkesdam bisa menemukan pola penyelesaian kasus penyalahgunaan distribusi bansos oleh pemerintah dan masyarakat.
"Serta bisa mengusulkan perbaikan tata kelola distribusi bansos di masa krisis, terutama bagi kelompok rentan dan minoritas," tutur Daniel.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Pelanggaran Distribusi Bansos
Daniel menjelaskan fokus pantauan Lakpesdam adalah pada pelanggaran distribusi bansos dan kelompok rentan minoritas. Hal ini dilakukan dengan metode pemantauan observasi langsung, pengamatan melalui media, dan pos pengaduan.
Dalam audiensi dengan KSP, Lapkesdam menyampaikan hasil temuan 30 tim pemantau dari pusat, Nusa Tenggara Barat, Tasikmalaya, Indramayu, dan Kuningan. Daniel menegaskan temuan yang masuk ke Lakpesdam sudah melalui tahap validasi dan verifikasi.
Melalui hasil pantauan itu, ditemukan 73 kasus pelanggaran distribusi antara lain bantuan ganda, tidak layak namun dapat, layak namun tidak dapat, manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, sembako tidak layak, dan pemotongan/pungli.
Kemudian ditemukan juga 22 kasus dugaan diskriminasi dengan 14 kasus disabilitas, 7 kasus agama/kepercayaan, dan 1 kasus transgender.
Advertisement