Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan menggunakan rapid test antigen untuk mendiagnosis kasus Covid-19. Namun, rapid test antigen yang digunakan harus memenuhi sejumlah syarat.
Syarat pertama, sudah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan. Pengecekan rapid test antigen yang sudah mendapatkan izin edar Kementerian Kesehatan bisa dilakukan melalui infoalkes.kemkes.go.id.
Advertisement
Kedua, sudah memenuhi salah satu emergency use listing (EUL) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ketiga, sudah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA). Keempat, sudah mendapatkan izin dari FDA Eropa.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
"Kalau produk antigen tidak memiliki hal tadi misal belum di dalam list WHO, belum mendapatkan FDA Eropa tetapi ia memiliki sensitivitas lebih dari 80 pesen atau spesifisitas lebih dari 97 persen atau lembaga independen lainnya yang ditetapkan oleh Kemenkes, maka kriteria pemilihan produk rapid antigen ini sudah terpenuhi," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers melalui YouTube Kemenkes RI, Rabu (10/3/2021).
Sebelumnya, Nadia menegaskan rapid test antigen merupakan alat untuk mendiagnosis seseorang apakah terpapar Covid-19 atau tidak. Dia mengingatkan rapid test antigen bukan alat untuk screening Covid-19.
"Jadi untuk mendiagnosis, jangan sampai antigen ini digunakan untuk menscreening atau pun untuk seseorang melakukan perjalanan," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes ini.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akan Disediakan di Puskesmas
Nadia mengatakan rapid test antigen akan disediakan di puskesmas. Hasil pemeriksaan rapid test antigen akan sama dengan pemeriksaan menggunakan rapid test PCR.
Hanya saja, seseorang yang dinyatakan negatif Covid-19 melalui rapid test antigen akan menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Sementara menggunakan rapid test PCR cukup melakukan satu kali pemeriksaan.
"Ada sedikit perbedaan, kalau kasus ini kemudian kita nyatakan atau dalam pemeriksaan rapid antigen negatif maka harus dilakukan pengulangan. Pengulangan pemeriksaan antigennya dalam kurun waktu kurang dari 48 jam," ujarnya.
Reporter: Supriantin
Sumber: Merdeka
Advertisement