KPAI: Tantangan Perlindungan Anak di Dunia Siber Semakin Tinggi Selama Pandemi

Tidak hanya memicu permasalahan di bidang pendidikan dan kesehatan, pandemi COVID-19 juga menyebabkan tantangan perlindungan anak di dunia siber semakin tinggi.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 11 Feb 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Anak Bermain Gadget Credit: pexels.com/AndreaPiacquadio

Liputan6.com, Jakarta Tidak hanya memicu permasalahan di bidang pendidikan dan kesehatan, pandemi COVID-19 juga menyebabkan tantangan perlindungan anak di dunia siber semakin tinggi.

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah, S. S, M. Si. Menurutnya, 79 persen anak tidak memiliki aturan penggunaan gawai.

Ditambah, dalam masa pandemi pembatasan kegiatan fisik anak dalam aktivitas sehari-hari berkonsekuensi pada peningkatan kegiatan anak di dunia digital.

“Sebanyak 34,8 persen anak bermain gawai  2-5 jam per hari dan sebanyak 25,4 persen anak bermain lebih dari 5 jam per hari di luar belajar,” ujar Margaret dalam seminar daring KPAI, pada Senin (8/2/2021).

Maka dari itu, lanjutnya, anak dan orangtua perlu mendapatkan literasi digital yang meliputi pemahaman dan penyadaran tentang pornografi, konten negatif, dan kejahatan siber agar anak tidak menjadi korban kejahatan di dunia maya.

“Selain mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menguatkan pengetahuan guna menghindari kejahatan digital, KPAI secara konkret mengajak beberapa platform media sosial untuk sama-sama melindungi anak.”

Beberapa media sosial tersebut yakni Facebook, Instagram, Tiktok, dan Google. Semua platform diminta untuk memerhatikan perlindungan anak dengan mendorong adanya strategi keamanan anak di dunia siber dari masing-masing platform.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Berikut Ini


Aplikasi SIMEP KPAI

Margaret juga menyampaikan upaya KPAI dalam memperkuat monitoring perlindungan anak melalui aplikasi sistem Informasi monitoring dan evaluasi pelaporan (SIMEP).

Menurutnya, SIMEP adalah aplikasi sistem monitoring dan evaluasi berbasis digital yang diusung KPAI dan baru diuji coba pada 2020. Aplikasi ini berguna untuk mengukur komitmen perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak di setiap provinsi dan kabupaten/kota.

“Advokasi dan sosialisasi SIMEP difokuskan secara virtual untuk menjangkau 34 provinsi dan 540 kabupaten/kota.”

Pada 2020, terdapat 20 dari 34 provinsi dan 211 dari 517 kabupaten/kota yang melengkapi laporan SIMEP KPAI.

“Ke depan diharapkan SIMEP KPAI mampu membangun suatu sistem pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak yang terintegrasi secara nasional,” kata Margaret.

Ia juga menyampaikan harapan KPAI agar SIMEP dapat mempermudah pemetaan data pengaduan secara proporsional dan mempermudah pembacaan tren sebaran kasus maupun berbagai kebijakan atau regulasi dalam penanganan pelanggaran kasus perlindungan dan pemenuhan hak anak.

 


Infografis 3 Manfaat Tidur Cukup Cegah Risiko Penularan COVID-19

Infografis 3 Manfaat Tidur Cukup Cegah Risiko Penularan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya