Menteri PPPA Geram Soal Promo Paket Aisha Weddings untuk Nikah Umur 12-21 Tahun

Promosi menikah muda yang didengungkan Aisha Weddings bertentangan dalam menekan angka perkawinan anak

oleh Benedikta Desideria diperbarui 11 Feb 2021, 18:22 WIB
Aisha Weddings. (aishaweddings.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyatakan geram dengan promosi menikah muda yang dilakukan Aisha Weddings. Dalam promonya, penyelenggaran pernikahan atau wedding organizer (WO) ini mengatakan bahwa wanita muslim yang ingin bertakwa dan taat kepada Allah SWT harus menikah di usia 12 hingga 21. 

"Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," kata Bintang.

Promo tersebut dinilai meresahkan karena membuat seolah-olah menikah itu mudah. Lebih lanjut, Bintang menyebutkan bahwa di Indonesia ada aturan menikah yakni ketika laki-laki dan perempuan di atas 19 tahun. Bukan 12 tahun seperti yang Aisha Weddings dengungkan. Aturan usia perkawinan tertuang dalam dalam revisi UU Perkawinan No 1 Tahun 1974.

Selain itu, promosi yang dilakukan Aisha Wedding juga melanggar Undang-undang.

"Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," kata Bintang dalam rilis resmi KemenPPA yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 10 Februari 2021.

Simak Juga Video Berikut


Promo Aisha Weddings Bertentangan dengan Hukum

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmavati s (Liputan6.com/Johan Tallo)

Bintang juga mengatakan promosi yang dilakukan Aisha Weddings soal perkawinan usia anak bertentangan dengan hukum. Promo yang Aisha Wedding lakukan malah melanggengkan perkawinan anak yang ingin ditekan angkanya oleh pemerintah. 

Kampanye nikah muda yang dilakukan Aisha Wedding lewat paket pernikahan usia 12-21 tahun dianggap tidak memedulikan nasib anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, hal ini akan ditindaklanjuti serius.  

“Kemen PPPA akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian/Lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.   

"Kami khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka  menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak. Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," lanjut Bintang. 


Infografis

Infografis Terjerat Modus Kawin Pesanan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya