Liputan6.com, Jakarta - Dua pelaku pembuang limbah alat-alat kesehatan (alkes) bekas penanganan pasien positif Covid-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polres Bogor.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti 2 unit mobil Grandmax, 120 kantong plastik besar berisi limbah APD Covid-19 dan dokumen kerjasama penanganan limbah.
Advertisement
Pelaku WD (37) dan IP (21) secara sengaja membuang alat pelindung diri (APD) seperti pakaian hazmat, masker, bekas jarum suntik dan perlengkapan medis lainnya di Desa Tenjo Kecamatan Tenjo serta Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg pada 3 Februari lalu.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
“Keduanya ditangkap di DKI Jakarta dan Tangerang, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
WD merupakan bos laundry sedangkan IP sopir yang membawa dan membuang limbah tersebut di Kabupaten Bogor. Tersangka ditunjuk sebagai pihak ketiga oleh manajemen hotel di Kota Tangerang, Banten untuk penanganan limbah alat-alat kesehatan bekas pasien Corona. Hotel tersebut diketahui sebagai tempat karantina pasien Covid-19.
“Sebelumnya pihak laundry ini sudah kerja sama mencuci barang-barang di hotel. Kemudian pihak hotel meminta pihak laundry untuk mengelola, membuang sampah medis," terangnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Melarian Diri Setelah Ramai
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Andreas mengatakan para pelaku sempat melarikan diri setelah ramai pemberitaan terkait temuan limbah alat-alat kesehatan bekas penanganan pasien positif Covid-19 di Cigudeg dan Tenjo.
“Para pelaku ini berpencar untuk bersembunyi setelah ramai pemberitaan. Ada yang di Jakarta dan di daerah lainnya,” ucap Andreas.
Kedua pelaku berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan di lapangan. Polisi menemukan surat jalan pengiriman limbah serta tulisan hotel yang tertera pada limbah medis itu.
“Dari situ akhirnya kami berhasil menangkap pelakunya,” ungkap Andreas.
Kepada petugas, lanjut Andreas, kedua tersangka mengaku membuang 120 kantung berukuran besar limbah medis di Kabupaten Bogor itu untuk menekan biaya operasional. Menurut pengakuan tersangka, pihak hotel membayar Rp 1 juta untuk sekali angkut membuang sampah medis tersebut.
“Pengakuannya sudah tiga kali membuang limbah medis di Kabupaten Bogor yaitu tanggal 25 dan 27 Januari kemudian 2 Februari,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 104 UU Nomor 32/2019 tentang Pengelolaan Lingkungan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling maksimum Rp 1 miliar.
Advertisement