Liputan6.com, Jakarta Pekerjaan pembangunan jalan darurat di KM 122+400 Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) mulai dikerjakan. Targetnya, jalur darurat Tol Cipali ini selesai dalam 10 hari ke depan.
"Mulai hari ini kami sudah melakukan pekerjaan untuk pembuatan jalan sementara," kata Direktur Operasi ASTRA Tol Cipali Agung Prasetyo seperti melansir Antara, Rabu (10/2/2021.
Advertisement
Agung mengatakan jalan darurat dibangun di median lajur Tol Cipali arah Jakarta yang ambles pada Selasa (9/2) dengan panjang 200 meter.
Pembuatan jalan darurat itu, agar lalu lintas di Tol Cipali terutama di lokasi kejadian bisa kembali normal dan tidak ada lagi rekayasa lalu lintas.
"Jalan sementara yang kita bangun sepanjang 200 meter di median, agar lalu lintas dapat kembali normal," tutur dia.
Dia menuturkan pembuatan jalan darurat itu diperkirakan selesai dalam waktu 10 hari.
Sementara untuk pekerjaan penanganan keretakan tanah di KM 122 arah Jakarta saat ini masih berkoordinasi dengan Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Diperkirakan pekerjaan akan berlangsung selama 1,5 bulan," katanya.
Saksikan Video Ini
Kementerian PUPR Akui Ada Keluhan Layanan Jalan Tol Saat Ini Kurang Baik
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Hedy Rahadian mengakui jika kondisi layanan jalan tol saat ini dalam kondisi kurang baik. Kondisi pelayanan kurang baik tersebut dikarenakan terdapat keluhan-keluhan yang berkaitan dengan kualitas pelayanan jalan tol.
"Saya memahami operasional dan pemeliharaan jalan tol merupakan hal yang penting, dan sejujurnya saya melihat saat ini layanan jalan tol dalam kondisi kurang baik," ujar Hedy seperti melansir Antara, di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Dia menegaskan jika selama ini, Kementerian PUPR telah menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.
Pihaknya pun menyambut baik kerja sama yang akan meningkatkan secara signifikan pencapaian SPM.
"Jalan tol dirancang untuk mengurangi biaya logistik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sejalan dengan tujuan jangka panjang pemerintah Indonesia," kata Hedy.
Mengutip laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol.
SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.
Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.
SPM jalan tol wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.
Untuk kriteria kondisi jalan tol, pelayanan kondisi jalan tol ini pada dasarnya dapat dilihat dari tiga indikator, yakni kekesatan, ketidakrataan dan tidak ada lubang.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan memperketat pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) yang wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Hal tersebut akan diberlakukan pada ruas-ruas tol yang sudah beroperasi.
Ditjen Bina Marga secara reguler kemungkinan setiap tiga bulan sekali akan mengecek kinerja SPM jalan tol.
Advertisement