Eks Sekretaris MA Nurhadi Disebut Terima Fee PK Perkara Cerai

Jaksa mengungkapkan pembayaran fee PK perkara cerai yang diduga melibatkan Nurhadi senilai Rp 23,5 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Feb 2021, 23:21 WIB
Tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Mantan Sekretaris MA itu diperiksa terkait dugaan pemukulan terhadap sipir/petugas di Rutan KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut turut menerima aliran suap dalam perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan ke MA. Permohonan PK itu terkait gugatan cerai harta gono gini dengan mantan istrinya, Cendrawati Gunawan.

Hal ini terungkap setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) Freddy dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).

"Bagian akhir poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp 21 miliar tersebut, ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai fee pemenangan perkara saya di Mahkamah Agung?" kata Jaksa KPK membacakan BAP Freddy.

Pernyataan Jaksa lantas dibenarkan oleh Freddy. Freddy menyebut tim kuasa hukumnya saat itu adalah Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi. Namun Freddy tak mengetahui nominal fee yang diterima Nurhadi dari Rahmat.

"Iya ada, (Rahmat) ngomong (ada uang yang diterima Nurhadi), tapi tidak ngomong angkanya," kata Freddy.

Dalam BAP Freddy, jaksa juga menyebut Rahmat menjanjikan akan memenangkan upaya hukum PK yang diajukan. Saat itu, Rahmat mengaku mempunyai keluarga yang menjadi pejabat di lingkungan MA, yakni Nurhadi. Pembicaraan Freddy dengan Rahmat terjadi sekitar 2014 di Kota Bandung. Freddy pun membenarkan hal tersebut.

Freddy kemudian mengungkap pembayaran fee pengurusan perkara tersebut diberikan kepada Rahmat secara bertahap pada 2015. Jaksa lantas menanyakan pembayaran seluruhnya senilai Rp 23,5 miliar.

"Seluruhnya Rp 23,5 miliar?" tanya Jaksa dan dibenarkan Freddy.

Freddy mengaku, saat itu upaya hukum PK yang diurus oleh Rahmat itu menang di MA pada Mei 2015 lalu.

"Ini dalam BAP, saya transfer sebesar Rp 19 miliar kepada Rahmat Santoso sebelum putusan PK saya keluar dan sebesar Rp 4,5 miliar setelah PK saya keluar?" cecar Jaksa lagi. "Iya," kata Freddy.

 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Didakwa Terima Suap

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.

Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya