Liputan6.com, Palembang - Nikah siri antara AL (38), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) dengan Wanita Idaman Lain (WIL), berakhir menyedihkan.
Aksi perselingkuhan yang dilakukan AL dengan teman sekantornya FT (30), membuat Suci Ariani, istri AL meradang.
Baca Juga
Advertisement
Suci Ariani bahkan melaporkan perselingkuhan dan nikah siri tanpa izin tersebut, ke Inspektorat Ogan Ilir dan Polres Ogan Ilir, pada hari Selasa (9/2/2021) lalu.
Dari informasi yang dihimpun, FT yang tercatat sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TSK) di Dinas Sosial (Dinsos) Ogan Ilir Sumsel, sudah diberhentikan dari pekerjaannya.
Menurut Kepala Dinsos Ogan Ilir Irawan Sulaiman, pemberhentian FT dilakukan, setelah adanya laporan perselingkuhan yang dilayangkan ke kepolisian.
"Sudah diberhentikan, karena dinilai mencemarkan nama baik instansi," ujarnya, Rabu (10/2/2021).
Irawan Sulaiman juga membeberkan status AL, yang juga merupakan PNS di Dinsos Ogan Ilir Sumsel. Saat ini kasus AL sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ogan Ilir.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Pemeriksaan Oknum PNS
Diungkapkan Sekretaris BKD Ogan Ilir Alifia, AL sendiri masih mengikuti pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Hasilnya (pemeriksaan) nanti diberitahu, tapi belum sekarang,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus ini bergulir usai Suci Ariani melaporkan AL dan selingkuhannya ke SPKT Polres Ogan Ilir.
Ibu dua anak tersebut tampak geram dengan ulah suaminya, yang ternyata sudah bermain cinta dengan WIL sejak bulan Maret 2020 lalu.
Advertisement
Foto Mesra Selingkuhan
Bahkan Suci tidak menyangka, suaminya nekat melakukan nikah siri dengan FT, pada tanggal 15 Desember 2020 lalu.
"Foto-foto mesra mereka berdua ada sama saya. Mereka juga mengingkari janji jika tidak akan melanjutkan hubungannya,” katanya.
Dia bahkan meminta kepada AL, agar menyudahi rumah tangganya. Suci juga mengharap agar AL dipecat dari pekerjaannya sebagai PNS di Ogan Ilir Sumsel.