Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan memeriksa delapan orang saksi pada Rabu (10/2/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, para saksi yang diperiksa yaitu IS selaku Direktur Keuangan PT Eureka Prima Jakarta Tbk, RM selaku Admin dan Finance/Keuangan PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokrosaputro.
Advertisement
"Selanjutnya IPS selaku kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi DPIV OJK Tahun 2016-sekarang, HE selaku Kadiv Investasi/Kadiv Manajemen Portofolio PT Asabri (Persero) periode Agustus 2018 sampai dengan Agustus 2020," kata Eben dalam keterangannya, Rabu (10/2).
"BS selaku Kabid Analisis dan Strategi Investasi PT Asabri (Persero) periode Oktober 2018 sampai dengan sekarang, J selaku Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi / Karyawan Sdr. Beny Tjokrosaputro, MM selaku Karyawan Swasta, JI selaku Sekretaris Benny Tjokrosaputro serta TK selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti," sambungnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukannya ini untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti atas perkara tersebut. "Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," ujarnya.
Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini tetap memerhatikan protokol kesehatan. Mengingat, Indonesia masih dilanda virus Covid-19 yang terus meningkat.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap," jelasnya.
"Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
8 Tersangka
Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dugaan korupsi pada PT Asabri. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 10 saksi.
"Jampidsus Kejagung memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor pada PT Asabri. Dari 10 orang yang diperiksa hari ini, 8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensk pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja pada periode berbeda, BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, BT dan HH.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 1 Febuari 2021 sampai dengan 20 Febuari 2021.
"Sementera untuk dua orang lainnya yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, kedua tersangka HH selaku Direktur PY Trada Alam Mineral dan Direktur PT Maxima Integral," ujarny.
"Karena kedua tersangka ini berstatus sudah terdakwa dalam perkara lain, sehingga tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan masih dilanjutkan penahanan dalam proses," sambungnya.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement