2 Faktor Mengapa Layanan PayLater Begitu Populer

Ada dua faktor utama yang mendorong masyarakat semakin memanfaatkan layanan PayLater.

oleh M Hidayat diperbarui 11 Feb 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi eCommerce, belanja online, online shopping. Kredit: Preis_King via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Temuan survei terbaru dari Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) bertajuk "Persepsi Pasar Indonesia Terhadap Pemanfaatan Fitur Pembayaran Paylater" menyebutkan 92 persen responden menyatakan layanan PayLater bermanfaat untuk mengelola pengeluaran dan arus kas.

Terkait hal ini, Ketua Tim Peneliti RISED dan Ekonom dari Universitas Airlangga Rumayya Batubara, S.E., M.Reg.Dev., Ph.D menyebutkan ada dua faktor utama yang mendorong masyarakat semakin memanfaatkan layanan PayLater, yakni keamanan dan kenyamanan.

Survei ini mendapati lebih dari 94 persen responden mengaku percaya pada jaminan perlindungan konsumen dan keamanan siber dari penyedia layanan PayLater, apabila telah terdaftar atau mendapatkan izin dari OJK.

Proses pengajuan yang cepat dengan hanya mensyaratkan dokumen identitas (KTP) serta nominal pengajuan yang lebih rendah dibandingkan kartu kredit juga menjadi keunggulan layanan ini.

Selain itu, survei tersebut juga menemukan bahwa masyarakat sudah memiliki tingkat pemahaman yang tergolong tinggi mengenai aturan dan keuntungan penggunaan layanan PayLater. Lebih dari 95 persen responden mengaku cukup paham-sangat paham tentang bagaimana memanfaatkan layanan ini.

"Kehadiran layanan PayLater terbukti membantu pengelolaan keuangan individu, sehingga kami percaya ini bisa memberikan banyak manfaat pada perekonomian secara makro," ujar Rumayya.

Load More

Tingkatkan belanja domestik

Layanan ini, kata Rumayya, juga membantu meningkatkan konsumsi atau belanja domestik di platform digital terutama bagi mereka yang sulit mengakses pinjaman perbankan.

"Meningkatnya konsumsi domestik di platform digital akan mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia sekaligus mendukung pemulihan ekonomi yang bergantung pada domestic spending [pengeluaran domestik]," tutur Rumayya.

Rumayya berharap regulator di bidang jasa keuangan bisa terus memberikan ruang inovasi agar layanan ini tetap tumbuh sambil melakukan pemantauan supaya layanan tidak merugikan konsumen.

 


Selaras dengan regulasi

Hal ini, menurut Rumayya, selaras dengan pelaksanaan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi ekonomi digital melalui percepatan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis digital, usaha rintisan berbasis digital (start-up), dan sistem logistik terintegrasi.

Survei pemanfaatan layanan PayLater dilakukan kepada 2.000 responden di 10 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan pada bulan Oktober 2020.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya