Daftar Emiten yang Terancam Terdepak dari BEI pada 2021

Terbaru, BEI mengumumkan potensi delisting PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 11 Feb 2021, 11:20 WIB
Pengunjung melintas dilayar pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (30/12/2019). Pada penutupan IHSG 2019 ditutup melemah cukup signifikan 29,78 (0,47%) ke posisi 6.194.50. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah emiten terancam didepak dari bursa. Pada 2021, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan belasan emiten yang berpotensi mengalami delisting.

Terbaru, BEI mengumumkan potensi delisting PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO). Perdagangan efek RIMO telah disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan. Masa suspensi perdagangan efek akan mencapai 24 bulan pada 12 Februari 2022.

Pemegang saham perseroan per 31 Januari 2021 antara lain NBS Clients sebesar 10,58 persen, Teddy Tjokrosapoetro 5,67 persen, PT Asabri (Persero) sebesar 5,45 persen dan masyarakat 78,30 persen.

Selain itu, BEI mengumumkan delisting perusahaan maskapai penerbangan PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) pada Agustus 2021. Sebelumnya, saham AirAsia telah disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan akan mencapai 24 bulan pada 5 Agustus 2021.

Pada 2020, BEI telah mendepak enam emiten. Antara lain, Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), Evergreen Invesco Tbk (GREN), Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL), Danayasa Arthatama Tbk (SCBD), Leo Investments Tbk (ITTG), dan Cakra Mineral Tbk. (CKRA).

Merujuk Ketentuan III.3.1.2 Peraturan Bursa No.: I-I, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Daftar Emiten

Pekerja tengah melintas di bawah papan pergerakan IHSG di BEI, Jakarta, Jumat (29/12). Karena hal tersebut, Jokowi memberi apresiasi kepada seluruh pelaku industri maupun otoritas pasar modal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sehubungan dengan itu, berikut Liputan6.com telah merangkum daftar emiten yang memasuki masa suspensi 24 bulan pada 2021:

- PT Mitra Investindo Tbk. (MITI) pada 11 Maret 2021

- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI) pada 23 April 2021

- PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL) pada 2 Mei 2021

- PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) pada  2 Mei 2021

- PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW) pada  2 Mei 2021

- PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) pada 27 Mei 2021

- PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) pada 29 Mei 2021

- PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) pada  1 Juli 2021

- PT Nipress Tbk (NIPS) pada  1 Juli 2021

- PT Trikomsel Oke Tbk. (TRIO) pada  17 Juli 2021

- PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) pada  5 Agustus 2021

- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) pada 2 Desember 2021

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya