Ingat, PNS Dilarang Keras Mudik di Libur Panjang Imlek

Pemerintah telah melarang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk pergi ke luar daerah atau mudik selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 11 Feb 2021, 12:02 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah melarang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk pergi ke luar daerah atau mudik selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. Larangan ini berlaku saat libur Imlek pada 11-14 Februari 2021.

Ketetapan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menteri PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama libur Imlek 2021.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menegaskan, larangan bagi PNS ini ditetapkan guna mengikuti arahan dari Satgas Penanganan Covid-19 yang membatasi kegiatan berpergian ke luar daerah guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang meningkat, perjalanan orang selama libur Imlek dan demi mendukung aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Kementerian PANRB telah mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan ke luar daerah bagi PNS selama libur tahun baru Imlek 2021," paparnya dalam sesi teleconference, Kamis (11/2/2021).

Rini menyampaikan, SE Menteri PANRB Nomor 4/2021 ini terbit karena mengikuti kebijakan dari Satgas Penanganan Covid-19 yang meminta supaya dilakukan pembatasan pergerakan PNS selama libur Imlek tahun ini.

Selain itu, Kementerian PANRB disebutnya ingin menjadikan PNS sebagai contoh dan teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, yakni dengan tidak berpergian ke luar rumah dan daerah.

"Memang ada upaya supaya ASN. Bisa ikut serta cegah dan putus mata rantai Covid-19 yang potensinya meningkat karena adanya perjalanan. Ini sesuai arahan ketua Satgas Penanganan Covid-19, maka diminta untuk dilakukan pembatasan perjalanan orang ke luar," tutur Rini.

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Resmi! PNS Dilarang ke Luar Daerah saat Libur Imlek

Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS resmi dilarang ke luar daerah atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. Larangan bepergian saat libur Imlek itu berlaku pada 11-14 Februari 2021.

Larangan ini resmi ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, melalui Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama libur Imlek 2021 ini.

BACA JUGA

Kementan akan Buka Keran Impor Daging Sapi untuk Penuhi Kebutuhan Lebaran Surat Edaran yang ditandatangani Kumolo, di Jakarta, 9 Februari 2021, menegaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Pembatasan itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang berlaku untuk semua orang termasuk warga sipil selain ASN.

Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.

Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru imlek 2572 Kongzili.

Nantinya, apabila PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

ASN atau PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kemudian, memperhatikan peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal maupun tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

ASN juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Yang perlu diperhatikan lainnya, yakni protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.


Hukuman yang Melanggar

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga memuat soal upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

ASN wajib melaksanakan peri laku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M, yaitu menggunakan masker dengan benar tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Kemudian, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Dalam menerapkan hal itu, Aparatur Sipil Negara diminta agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

Pada bagian akhir surat edaran, Kumolo juga menjelaskan soal penegakan disiplin pegawai terhadap ASN dalam menerapkan protokol kesehatan.

Apabila Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal itu, maka diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya