Awas, PNS Nekat ke Luar Kota Saat Libur Imlek Bisa Dipecat

PNS yang melanggar aturan untuk tidak pergi ke luar kota/mudik saat libur panjang Imlek 2021 bisa terkena ancaman hukuman maksimal berupa pemberhentian secara tak hormat.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 11 Feb 2021, 13:49 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjalan masuk menuju Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Pasca libur Lebaran seluruh PNS Pemprov DKI terlihat masuk kerja kembali seperti biasanya. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Apatatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk patuh tidak pergi ke luar kota/mudik saat libur panjang Imlek 2021. Sebab, PNS yang melanggar bisa terkena ancaman hukuman maksimal berupa pemberhentian secara tak hormat.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengungkapkan, pihaknya telah meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan penegakan disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Jika mengikuti aturan tersebut, hukuman disiplin bagi PNS terbagi menjadi tiga jenis, yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

"Pemberian hukuman disiplin tergantung jenis dan dampak pelanggaran. Pelanggaran terhadap ketaatan sepenuhnya pada pemerintah akan dijatuhkan pada hukuman disiplin ringan," jelas Rini dalam sesi teleconference, Kamis (11/2/2021).

Sedangkan jika pelanggaran yang dilakukan PNS berdampak buruk pada instansi maka yang bersangkutan akan dikenai hukuman disiplin sedang. Namun jika pelanggaran berdampak negatif dan luas bagi negara, ia terancam hukuman disiplin berat.

"Tentu saja bila pelanggaran mematuhi kebijakan larangan ini, berdasarkan hasil pemeriksaan ASN terbukti memberikan dampak negatif pada pemerintah dan negara, maka akan dijatuhi hukuman berat," tegas Rini.

Merujuk pada PP Nomor 53/2010 Bab III tentang Hukuman Disiplin, jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara untuk sanksi tingkat sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Lebih lanjut, Rini menuampaikan, sejauh ini Kementerian PANRB belum menerima laporan terkait adanya PNS yang telah melanggar sejumlah aturan ketetatan selama masa pandemi Covid-19, baik yang bersifat pelanggaran ringan, sedang atau berat.

"Tapi tentu saja kita akan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tegas disiplin pada pelaksanaannya, utamanya untuk protokol kesehatan dalam rangka menekan tingginya kasus Covid-19," tegasnya.

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ingat, PNS Dilarang Keras Mudik di Libur Panjang Imlek

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah telah melarang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk pergi ke luar daerah atau mudik selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. Larangan ini berlaku saat libur Imlek pada 11-14 Februari 2021.

Ketetapan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menteri PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama libur Imlek 2021.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menegaskan, larangan bagi PNS ini ditetapkan guna mengikuti arahan dari Satgas Penanganan Covid-19 yang membatasi kegiatan berpergian ke luar daerah guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang meningkat, perjalanan orang selama libur Imlek dan demi mendukung aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Kementerian PANRB telah mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan ke luar daerah bagi PNS selama libur tahun baru Imlek 2021," paparnya dalam sesi teleconference, Kamis (11/2/2021).

Rini menyampaikan, SE Menteri PANRB Nomor 4/2021 ini terbit karena mengikuti kebijakan dari Satgas Penanganan Covid-19 yang meminta supaya dilakukan pembatasan pergerakan PNS selama libur Imlek tahun ini.

Selain itu, Kementerian PANRB disebutnya ingin menjadikan PNS sebagai contoh dan teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, yakni dengan tidak berpergian ke luar rumah dan daerah.

"Memang ada upaya supaya ASN. Bisa ikut serta cegah dan putus mata rantai Covid-19 yang potensinya meningkat karena adanya perjalanan. Ini sesuai arahan ketua Satgas Penanganan Covid-19, maka diminta untuk dilakukan pembatasan perjalanan orang ke luar," tutur Rini.


infografis PNS dan pensiunan dapat THR

infografis PNS dan pensiunan dapat THR (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya