Liputan6.com, Jakarta - Kementerian ESDM tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid AN menyampaikan, saat ini penyusunan RPP dan RPerpres masih didorong percepatan penyelesaiannya.
Advertisement
"Ini dari 3 yang disiapkan untuk RPP yang 1 sudah tinggal finishing, finalisasi tanda tangan, sedangkan yang 2 lagi masuk harmonisasi, termasuk RPerpres terkait pendelegasian wewenang," ujar Wafid dalam Sosialisasi Kebijakan Minerba, Kamis (10/2/2021).
Adapun, 3 RPP yang dimaksud ialah RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, RPP tentang Wilayah Pertambangan, dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan.
Kementerian ESDM sendiri menargetkan RPP dan RPerpres ini rampung 6 bulan sejak UU Nomor 3 tahun 2020 diteken.
"Setelah pemerintah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2020 (Minerba), dalam waktu 1 tahun, harus diterbitkan peraturan pelaksanaannya. Kami menargetkan aturan turunan tersebut selesai dalam 6 bulan," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam sebuah webinar pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BUMN Minta Kepastian Pengembalian Investasi Sektor Minerba
Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)/Mining Industry Indonesia (MIND ID) Orias Petrus Moedak menyampaikan gagasan dalam pengembangan kebijakan pengelolaan mineral dan batu bara (minerba).
Dirinya mengapresiasi keberpihakan pemerintah yang memprioritaskan BUMN untuk menggarap proyek minerba. Kendati, keberpihakan tersebut juga harus diiringi dengan tanggung jawab pembatalan penugasan terhadap BUMN tersebut.
"Kami ucapkan terima kasih soal keberpihakan terhadap BUMN ini, tapi kita ingin ada kepastian pengembalian investasi," ujar Orias dalam webinar Sosialisasi Kebijakan Minerba, Kamis (10/2/2021).
Orias bilang, kepastian pengembalian investasi tersebut berkaitan dengan kocek yang telah digelontorkan BUMN untuk melakukan penelitian dan penyelidikan calon wilayah kerja terkait.
"Misalnya kita ada penugasan penyelidikan, penelitian dan penyiapan suatu wilayah, kemudian pas waktu sudah dapat datanya diserahkan ke Kementerian, apabila bukan kami yang melanjutkan, tentu ada pengembalian investasi yang wajar lah," ujar Orias.
Dirinya mengatakan, kebijakan minerba haruslah komprehensif karena akan saling bersinggungan dengan kebijakan dari Kementerian atau Lembaga lain.
"Pariwisata di tempat kami ada juga kegiatan pertambangan yang bersinggungan di pariwisata laut, jadi ada yang menambang di laut. Jadi harus dipikirkan betul," katanya.
Advertisement
Kinerja Minerba 2020: Kebutuhan Batubara dalam Negeri Terpenuhi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan capaian kinerja subsektor mineral dan batubara (minerba) tahun 2020. Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin, pada konferensi pers virtual menyampaikan realisasi produksi dan pemanfaatan komoditas minerba dalam negeri.
Tahun lalu, realisasi produksi batubara dalam negeri mencapai 561 juta ton, atau 102 persen dari target 550 juta ton. Sementara untuk pemanfaatan batubara domestik terealisasi 85% dari target 155 juta ton, yaitu 132 juta ton. Jumlah ini telah memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Penurunan realisasi DMO ini diakibatkan konsumsi oleh PLN juga menurun selama pandemi Covid-19.
"Kita masih punya cukup banyak batubara, untuk itu kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk kegiatan perekonomian namun dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan dari batubara," tutur Ridwan, Jumat (15/1).
Selain produksi dan pemanfaatan batubara, Ridwan juga memaparkan produksi dan pemanfaatan mineral dalam negeri. Tercatat, produksi hasil pengolahan dan pemurnian nikel pada tahun 2020 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Realisasi produksi feronikel pada 2020 adalah 1,462 juta ton; Nickel Pig Iron (NPI) sebesar 860,5 ribu ton; dan nickel matte 91,7 ribu ton. Sementara realiasi produksi katoda tembaga adalah 268,6 ribu ton; emas 65,9 ton; perak 335,2 ton; dan timah sebesar 52,5 ribu ton.
Dibandingkan dengan rencana tahun 2020, lanjut Ridwan, realisasi pemanfaatan beberapa komoditas mineral mengalami peningkatan. Realisasi pemanfaatan emas mencapai 112,7% atau 37,1 ton; perak 100,9% atau 79,4 ton; timah 290,4% atau 2,9 ribu ton; feronikel 337% atau 337 ribu ton; dan NPI 73,7% atau 411 ribu ton.