Liputan6.com, Cirebon - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi. Dalam pengungkapannya, Polresta Cirebon menangkap tiga orang tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi kepada media. Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku mencabuli korban dalam pengaruh miras.
"Mereka pesta miras termasuk korban diajak pesta miras malam hari. Namun, setelah itu mereka bergiliran mencabuli korban," kata Syahduddi kepada wartawan di Mapolresta Cirebon, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga
Advertisement
Pesta miras tersebut diketahui dilakukan pada 4 Februari 2021. Pesta miras digelar di salah satu rumah tersangka wilayah Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.
Tersangka berinisial MS (32), RB (31), dan AS (16). Syahduddi mengungkapkan, usai pesta miras, tersangka RB mengajak korban ke belakang rumahnya.
Di tempat tersebut korban kemudian dicabuli oleh para tersangka.
Saksikan video pilihan berikut ini
Oplosan
"Selain itu ada seorang tersangka berinisial AJ dinyatakan meninggal dunia. Tapi penyebab mematian keduanya belum diketahui karena jenazah AJ dan korban masih diautopsi di RS Bhayangkara Losarang Indramayu," kata Syahduddi.
Syahduddi mengungkapkan, miras yang dikonsumsi oleh para tersangka dan korban jenis ciu. Miras tersebut dicampur suplemen dan obat keras sehingga membuat korban dan tersangka mabuk berat.
Warga sempat menggerebek pesta miras tersebut keesokan harinya pada pagi hari. Korban, kata Syahduddi, di bawa oleh salah satu tersangka ke rumah temannya.
"Kemudian korban meninggal pada hari Sabtu 6 Februari 2021. Hasil autopsi belum diketahui, indikasi over dosis pemberian miras yang dicampur dengan obat keras dan proses pencabulan. Kasus ini terungkap dari informasi awal yang dilaporkan warga kepada kami," sebut Syahduddi.
Atas aksi bejatnya itu, ketiga tersangka dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat 1, 2 dan 5 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Advertisement