6 Imbauan bagi Masyarakat Jelang Libur Panjang Imlek

Salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajak warga menikmati libur hari raya Imlek di rumah saja dan tidak bepergian bila tidak mendesak.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 11 Feb 2021, 19:07 WIB
Seorang anak memakai topeng berbentuk barongsai saat mengunjungi Mall Taman Anggrek, Jakarta, Kamis (28/1/2021). Berbagai hiasan memeriahkan perayaan Tahun Baru Imlek 2572 mulai mewarnai pusat perbelanjaan di ibu kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah imbauan dikeluarkan para tokoh, misalnya kepala daerah jelang libur Imlek pada Jumat, 12 Februari 2021.

Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat libur Imlek terjadi saat long weekend atau libur panjang hingga Minggu, 14 Februari 2021.

Salah satunya seperti disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia mengajak warga menikmati libur hari raya Imlek di rumah saja dan tidak bepergian bila tidak mendesak.

"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan libur ini bersama keluarga di rumah, mengurangi kegiatan bepergian kecuali ada kebutuhan mendasar dan mendesak," ujar Anies di Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.

Tak hanya Jakarta, Pemerintah Kota Depok juga telah mengeluarkan surat edaran yang memastikan para ASN dan keluarganya berpergian keluar daerah selama libur Tahun Baru Imlek 2021.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Imlek 11 hingga 14 Februari 2021," kata Pjs Sekretaris Daerah Kota Depok, Sri Utomo, Kamis (11/2/2021).

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Sebelumnya pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian.

Dalam mendukung keberhasilan langkah tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan pelarangan bepergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai staf bumn dan pekerja swasta selama masa liburan Tahun Baru Imlek.

"Pelarangan bepergian ke luar kota untuk melakukan perjalanan jauh bagi ASN (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai staf BUMN dan pekerja swasta selama masa liburan Tahun Baru Imlek," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.

Berikut sederet imbauan yang dikeluarkan jelang libur Imlek dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Imbauan bagi Karyawan Swasta

Ilustrasi Bekerja di Perusahaan Credit: pexels.com/fauxels

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani mengeluarkan himbauan agar perusahaan swasta dapat mengeluarkan edaran untuk melakukan penundaan bepergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh bari karyawan dan atau keluarga karyawan.

Hal tersebut berkenaan dengan kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami peningkatan, dan akan memasuki liburan Tahun Baru Imlek pada akhir pekan ini terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 14 Februari 2021.

Tingginya tingkat penularan itu ditandai dengan positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

"Kami himbau kepada para pekerja untuk dapat menunda perjalanan jauh di masa peningkatan kasus positif covid seperti sekarang ini. Kami sudah melakukan komunikasi dengan asosiasi-asosiasi bisnis agar himbauan ini dapat diteruskan pada perusahaan-perusahaan anggotanya, juga pada Kadin di tingkat daerah," kata Rosan dalam pernyataannya, Kamis (11/2/2021).

Tidak hanya sebatas pada karyawan, lanjut dia, himbauan ini pun ditujukan pada keluarga karyawan karena dapat ikut mempengaruhi klaster penularan di lingkungan pekerja.

"Kami harap semua pihak dapat melakukan pembatasan terhadap perjalanan jarak jauh, setiap individu harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan keluarga", tegas Rosan.

Dia melanjutkan, bagi yang terpaksa harus melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

 


Imbauan Pemda DIY

Tugu Golong Gilig, sebagai ikon Kota Yogyakarta

Selama libur Imlek ini Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memeriksa atau screening kendaraan yang akan keluar Yogyakarta di daerah perbatasan. Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan petugas akan mengecek bukti bebas Covid-19 atau tes antigen Covid-19.

"Screening itu nanti dilakukan secara acak tidak terus menerus, yang melaksanakan dua pihak Jateng dan DIY. DIY screening yang mau keluar dan Jateng yang mau keluar Jateng juga," kata Aji Rabu, 10 Februari 2021.

Aji mengatakan jika nantinya pelaku kendaraan tidak bisa menunjukkan tes antigen tersebut maka tidak dapat melanjutkan perjalanan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk meminimalisasi penularan Covid-19.

"Tidak ada fasilitas (pengetesan di lokasi pemeriksaan), kan sudah kita umumkan kalau sudah diumumkan, sudah kewajiban masing masing dari rumah jadi tidak ada petugas tes, kalau tidak membawa ya putar balik saja," katanya.

Aji mengatakan pihaknya akan melakukan screening kendaraan keluar DIY selama libur Imlek pekan ini. Screening akan dilakukan mulai hari Kamis (11/2/2021) ini.

"Tentu dilakukan tidak 24 jam jadi acak saja. Kamis sore sudah dilakukan kan liburnya mulai Jumat, 4 hari. Random ya sudah sak kecekele kan lebih banyak yang mau keluar janjian yang masing masing mau keluar," kata Aji.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Ditya Sunaryo Aji mengatakan tes Covid-19 yang harus disiapkan ketika akan keluar DIY adalah tes antigen. Hal ini untuk memastikan warga yang melakukan perjalanan ke luar DIY sudah bebas Covid-19.

"Untuk antibodi sudah tidak disarankan. Minimal antigen. Bisa GeNose dan PCR," katanya.

Ditya juga mengatakan nantinya kendaraan yang diperiksa tidak secara menyeluruh. "Tapi bagi pekerja yang masih masuk, dan nglaju, bisa menyampaikan alasan beserta bukti penguat, saya rasa tidak masalah," dia menandaskan.

 


Sanksi Menanti ASN Jatim

Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/2/2021). Kementerian PANRB secara resmi melarang seluruh ASN bepergian ke luar kota saat libur Imlek guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Nur Kholis menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) yang nekat bepergian ke luar kota pada masa libur Tahun Baru Imlek akan dikenai sanksi.

"Sudah ada surat tertulis dari pusat yang menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik mulai 11 Februari 2021 hingga 14 Februari 2021," kata Nur Kholis dikutip dari Antara, Kamis (11/2/2021).

"Jika ada yang ketahuan melanggar tentunya akan diberi sanksi mulai dari teguran tertulis hingga sanksi disiplin," sambung dia.

Nur Kholis mengatakan bahwa ASN yang terpaksa harus ke luar kota wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis.

Ia mengatakan, pemerintah memberlakukan peraturan tersebut untuk menekan potensi peningkatan penularan Covid-19 pada masa libur.

"Itu adalah aturan yang harus ditegakkan demi terputusnya mata rantai Covid-19," jelas Nur Kholis.

 


Pemerintah Kota Depok

Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/2/2021). Kementerian PANRB secara resmi melarang seluruh ASN bepergian ke luar kota saat libur Imlek guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan surat edaran yang memastikan para ASN dan keluarganya berpergian keluar daerah selama libur Tahun Baru Imlek 2021.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Imlek 11 hingga 14 Februari 2021," kata Pjs Sekretaris Daerah Kota Depok, Sri Utomo, Kamis (11/2/2021).

Dia menuturkan, apabila ASN tersebut memang ingin melakukan perjalanan daerah ke luar daerah saat libur Imlek, maka harus meminta izin tertulis dari pejabat pembina di instansinya. Selain itu, juga harus memperhatikan peta zona resiko penyebaran Covid-19.

"Dapat mematuhi peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang," jelas Sri.

Menurut dia, jika ini dilanggar atau tak memenuhi aturan soal libur Imlek tersebut, maka akan diberi sanski.

"Baik hukuman ringan, sedang, maupun berat," kata Sri.

 


Gubernur DKI Jakarta

Anies Baswedan. (Foto: Instagram @fery.farhati)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak warga menikmati libur hari raya Imlek di rumah saja dan tidak bepergian bila tidak mendesak.

"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan libur ini bersama keluarga di rumah, mengurangi kegiatan bepergian kecuali ada kebutuhan mendasar dan mendesak," kata Anies di Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.

Anies mengingatkan agar tidak bepergian apalagi keluar kota. Sebab, risiko terpapar corona semakin tinggi dalam perjalanan.

"Apalagi bepergian keluar kota yang berada di dalam kendaraan selama beberapa jam, bila ada satu saja di antara anggota keluarga yang terpapar tapi tidak bergejala dia punya potensi menularkan kepada anggota keluarga lain, yang bersama-sama di dalam perjalanan itu," papar dia.

Berkaca pada lonjakan kasus sebelumnya, Anies menyebut klaster liburan selalu terjadi akibat warga kerap bepergian jauh untuk berlibur selama pandemi.

"Mengapa setiap kali habis libur panjang di Jakarta kita selalu menyaksikan lonjakan kasus aktif, kita berharap kasus aktifnya tidak tambah yang terpapar tidak tambah dengan libur panjang besok menghindari bepergian jauh," tandas Anies.


5 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19 Saat Perayaan dan Libur Imlek

Infografis 5 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19 Saat Perayaan dan Libur Imlek. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya