Libur Imlek, ASN Jabar Dilarang Pergi ke Luar Daerah

Libur Imlek yang lanjut dengan libur akhir pekan biasanya dimanfaatkan untuk pergi ke luar kota. Namun, pandemi COVID-19 membuat pemda Jabar melarang ASN pergi ke luar kota.

oleh Arie Nugraha diperbarui 11 Feb 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi Perayaan Imlek | unsplash.com/@carl_ibale

Liputan6.com, Bandung Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah saat libur Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021. Namun menjadi libur panjang karena Sabtu dan Minggu libur.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja, larangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19. Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 30 / KS.02.02 / BKDtentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19," ujar Setiawan dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Kamis, 11 Februari 2021.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan COVID-19.

"Dalam konteks penanganan COVID-19, ASN ini harus turut menjaga situasi khususnya dalam memutus rantai COVID-19," kata Setiawan.

Untuk itu setiap kepala perangkat daerah diberi tugas untuk mengawasi penerapan larangan tersebut. ASN yang diketahui melanggar akan menerima sanksi.

Setiawan menyebutkan pimpinan masing-masing ASN dapat memberikan sanksi bila terjadi pelanggaran saat libur Imlek. Dari yang paling ringan sampai berat.

 


Masyarakat Diminta Kurangi Mobilitas

Seorang anak memakai topeng berbentuk barongsai saat mengunjungi Mall Taman Anggrek, Jakarta, Kamis (28/1/2021). Berbagai hiasan memeriahkan perayaan Tahun Baru Imlek 2572 mulai mewarnai pusat perbelanjaan di ibu kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tak hanya ASN, Setiawan menghimbau masyarakat Jabar untuk merayakan Imlek secara daring dengan tetap berada di rumah. Setiawan menjelaskan, jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat.

"Dengan imbauan-imbauan dari pemerintah, masyarakat harus paham bahwa COVID-19 masih belum usai. Jika kita lengah, kasus positif COVID-19 dapat meningkat," ucap Setiawan.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar Ade Afriandi mengatakan, otoritasnya akan melibatkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di level desa atau kelurahan untuk turut mengawasi mobilitas masyarakat saat libur Tahun Baru Imlek.

Ade berharap dengan keterlibatan Satlinmas, mobilitas masyarakat dapat ditekan supaya libur panjang kali ini tidak berdampak pada kenaikan kasus COVID-19.

“Mereka akan mengawasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari lingkungannya,” tukas Ade.


Infografis

Infografis 5 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19 Saat Perayaan dan Libur Imlek. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya