Hadapi Mafia Tanah, Perlu Kolaborasi Polisi dan Masyarakat

Kasus yang menimpa ibunda Mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal, membuat semua pihak turun tangan menghadapi mafia tanah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Feb 2021, 19:27 WIB
Suasana rumah ibu mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Dino Patti Djalal saat didatangi polisi. (Twitter @dinopattidjalal)

Liputan6.com, Jakarta Kasus yang menimpa ibunda Mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal, membuat semua pihak turun tangan menghadapi mafia tanah.

Dipandang, dalam memberantas mafia tanah tak bisa sendiri, mengingat kompleksitasnya.

"Permasalahan tanah ini sangat kompleks, kalau BPN bekerja sendiri tidak mungkin bisa karena beberapa masalah pertanahan ini ada dimensi hukum dan adatnya, maka perlu kolaborasi dengan polisi dan masyarakat," kata Fungsionaris Badan Pengurus Pusat Himpinan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Nuril Anwar dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).

Menurut dia, adanya dugaan mafia tanah ini bisa jadi ajang menghilangkan oknum-oknum yang berada di instansi pemerintah, khususnya di Badan Pertahanan Nasional (BPN).

"Karena tidak mungkin mafia tanah seperti yang menimpa Pak Dino Patti Djalal itu melakukan tanda ada oknum yang membantu," jelas Nuril.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sertifikat Elektronik Jadi Solusi

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi memastikan masalah sertifikat tanah yang dialami Mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal tidak akan terulang kembali. Salah satunya yaitu dengan menggunakan sertifikat elektronik yang sedang dilakukan oleh pihak BPN

"Jika diterapkan sertifikat elektronik nanti, maka kasus yang menimpa ibunda Bapak Dino Patti Djalal tidak akan terjadi sama sekali dan ini pasti tidak bisa terjadi lagi," kata Taufiqulhadi kepada merdeka.com, amis (11/2/2021).

Sebab nantinya dengan melakukan sertifikat elektronik, penipuan tersebut tidak bisa dilakukan kembali. Karena semuanya dilakukan serba digital.

"Tanda tangan pejabat BPN dilakukan secara elektronik, sementara untuk pemilik hak tidak lagi membubuhi tanda tanngan tapi dengan finger print," ungkap Taufiqulhadi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya