Penusuk Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Terancam 12 Tahun Penjara

Atas aksi penusukan yang dilakukannya terhadap Kadis Parekraf, pelaku RH kini terancam hukuman 12 tahun penjara dan dijerat pasal berlapis.

oleh Yopi Makdori diperbarui 11 Feb 2021, 22:38 WIB
Ilustrasi (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya ditusuk seseorang berinisial RH di Kantor Dinas Pariwisata DKI, Mampang, Jakarta Selatan. Kejadian itu terjadi pada Rabu, 10 Februari 2021. 

Selain menusuk Gumilar, diketahui tersangka juga menghunuskan belatinya ke dada kiri seorang satpam yang mencoba menghalau dirinya saat hendak melarikan diri. 

Atas aksi penusukan yang dilakukannya, pelaku kini terancam hukuman 12 tahun penjara dan dijerat pasal berlapis. 

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Adriansyah di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Ada pun pasal berlapis yang menjerat pelaku penusukan yakni Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Penganiayaan Berat Berencana.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5 

Dalam Pasal 351 Ayat 2 menyebutkan,"Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Sedangkan Pasal 355 ayat 1 berbunyi, "Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun."

"Dilapiskan lagi dengan Undang-Undang Darurat (Nomor 12 Tahun 1951), karena membawa senjata tajam," ujar Azis.

Pasal dimaksud menyatakan, "Pelaku yang dengan dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun".

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Direncanakan

Menurut Azis, aksi penusukan RH telah direncanakan. Pasalnya sebelum menemui korban, RH telah menyiapkan belati dari rumah.

"Ya karena belati pun sudah dibawa dari rumah," sebutnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya