Liputan6.com, Jakarta - Model majalah dewasa Beiby Putri ditangkap jajaran Polda Metro Jaya dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (5/2/2021). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membeberkan alasan Beiby Putri mengonsumsi barang haram tersebut.
Yusri menyebut, Beiby Putri mengkonsumsi narkoba untuk mengisi kekosongan selama pandemi Covid-19.
Advertisement
"Dilihat dari ini motifnya mengisi kekosongan saat ini (selama pandemi)," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/2/2021)
Yusri mengatakan, selama pandemi ini Beiby tidak lagi menjadi model. Dia lebih sering berbisnis melalui media sosial.
"Yang bersangkutan publik figur, sering tampil di majalah yang ada sampai saat ini, di masa pandemi dia bekerja menjual barang-barang di media online," jelas Yusri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan
Beiby Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Polda Metro Jaya pun menahanan sang model.
"Iya, sudah tersangka. Kita sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri kepada, Kamis (11/2/2021)
Saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga masih memburu aktor pemasok narkotika terhadap Beiby.
"Bagaimana kelanjutan kita masih menunggu hasil penyidikan karena kami masih mengejar satu lagi DPO yang menjual kepada yang bersangkutan," ujar Yusri.
Sebelumnya diketahui, model majalah dewasa berinisial IPR alias Beiby Putri ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Februari 2022 malam di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Timur.
Beiby diamankan polisi dengan barang bukti satu klip berisi narkotika jenis sabu-sabu. Hasil pengecekan urine Beiby juga menunjukan jika Beiby positif mengkonsumsi narkotika.
Advertisement