Liputan6.com, Banyumas - KN hanyalah remaja berusia 14 tahun. Namun pencabulan yang dilakukannya terhadap empat bocah laki-laki tidak mencerminkan usianya yang belia.
KN mencabuli bocah-bocah nahas itu dan mengancam mereka agar tidak mengadu. Namun jejak kotor KN pada akhirnya terkuak.
Baca Juga
Advertisement
Pada Minggu (7/2/2021), satu di antara korban memberanikan diri mengadukan perbuatan KN ke orangtuanya. Korban menceritakan, perbuatan keji itu berlangsung di kebun.
Setelah itu orangtua korban menanyakan ke orangtua kawan sepermainan anaknya. Masing-masing kemudian menanyakan ke anaknya.
Dari tiga orang anak, semua mengaku pernah menjadi korban pencabulan KN. Mereka kemudian melaporkan perlakuan KN ke polisi.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun atau nanti akan dipukul," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Semua Korban Bocah Laki-Laki
Polisi kemudian menggelar penyelidikan. Dari keterangan di lapangan, polisi memutuskan menangkap terduga pelaku yang masih sekolah kelas 9 SMP.
Rabu (10/2/2021), Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menangkap KN yang merupakan warga Kabupaten Banyumas.
Dari pengakuannya, ada empat korban yang masing-masing berinisial MAZ (9), AMY (8), MTM (10) dan RRS (10). Semua korbannya anak laki-laki.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, polisi mendapat barang bukti berupa satu potong celana olahraga warna kuning, satu potong celana dalam warna hijau, dan satu potong kaos pendek warna hijau.
"Guna penyidikan lebih lanjut KN dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas," ujar dia.
Polisi menerapkan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement