Liputan6.com, Palembang - Aksi kriminal AG (33), cukup membuat warga Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) resah. Pasalnya, AG kerap mencuri barang berharga di rumah mewah yang ditinggali pemiliknya.
Namun langkah AG terhenti, saat Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit, AKBP Zainuri dan Panit Ipda Maryanto menangkapnya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
Baca Juga
Advertisement
Warga Kecamatan Plaju Palembang tersebut terpaksa dilumpuhkan, saat akan berangkat menumpangi pesawat di bandara. Dia berniat kabur dan memilih menetap di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri).
Saat diinterogasi, AG mengatakan jika aksi bobol rumah mewah tersebut bukan kali ini saja dilakukannya. Dengan modus memanfaatkan kondisi rumah dalam keadaan kosong, dirinya melancarkanya aksi pencurian di Palembang.
“Saat membobol rumah mewah di Jakabaring, saya dapat jam tangan dan ponsel. Tadinya mau ambil brankas juga, tapi tidak jadi karena berat,” ujarnya saat diinterogasi di Polda Sumsel, Kamis (11/2/2021).
AG ternyata tak seorang diri melakukan pencurian tersebut. Dia beraksi menjarah rumah mewah bersama seorang temannya yakni IW yang masih buron. Seluruh barang hasil curian yang didapatkan, diakui AG masih berada IW dan belum sempat dijualnya.
“Barang curian itu katanya mau dikembalikan, tapi sampai sekarang dia sendiri tidak tahu kemana rimbanya,” katanya.
Sepak terjang AG ternyata tidak hanya di Palembang saja. Dia juga pernah membobol rumah mewah di Pulau Jawa. Bahkan pada tahun 2012 lalu, AG pernah berurusan dengan hukum, karena tersandung kasus serupa.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Residivis Kasus Serupa
“Saya tadinya mau berangkat ke Batam tempat adik saya, mau kerja. Dulu juga pernah dipenjara 3 tahun, karena kasus bobol rumah mewah juga,” ucapnya.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, tersangka merupakan spesialis pembobol rumah mewah yang sedang ditinggalkan pemiliknya.
“Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.
Advertisement