Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan aturan baru mengenai bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat elektronik. Mulai tahun ini, Kementerian ATR/BPN akan memulai penggunaan sertifikat tanah elektronik.
Rencananya, Kementerian ATR/BPN akan memulai pengadaan sertifikat tanah elektronik di Jakarta dan Surabaya. Kedua kota itu akan menjadi pilot project program peralihan sertifikat tanah elektronik ini.
Advertisement
Lalu, seperti apa penampakan Sertifikat Tanah Elektronik? Berikut Infografisnya:
Saksikan Video Berikut Ini
INFOGRAFIS
Advertisement