Liputan6.com, Jakarta Operasi angkutan barang dibatasi selama perbaikan Tol Cipali ambles sedang berlangsung. Pembatasan diperkuat melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang Amblas di KM 122 + 400 Arah Jakarta pada Rabu (9/2/2021) lalu.
Jalan Tol Cipali ambles di KM 122 + 400 arah Jakarta akibat adanya longsor. SE tersebut ditetapkan untuk menjamin kelancaran lalu lintas selama masa kontsruksi perbaikan permukaan jalan Tol Cipali yang amblas tersebut.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengungkapkan, pembatasan operasional angkutan barang ini ditetapkan bagi mobil barang sumbu 3 atau lebih.
Serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.
“Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas ini berlaku pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju ke jalan arteri," jelas Dirjen Budi dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).
Dia menuturkan, pengalihan arus di Tol Cipali berlaku sejak Kamis, 11 Februari hingga Minggu, 28 Maret atau selama masa perbaikan jalan. Meski demikian pembatasan ini akan menyesuaikan kebijakan dari Polri.
Saksikan Video Ini
Pengalihan Arus
Bagi mobil barang dari arah barat ke arah timur akan dilakukan pengalihan mulai dari Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Cikarang Barat dan akan diperketat di Gerbang Tol Cikampek atau Cikopo, kemudian diperkenankan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.
"Sementara bagi yang ke arah barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan arteri pantura mulai dari Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo," kata Budi.
Budi juga memerintahkan Direktur Lalu Lintas Jalan dan Direktur Angkutan Jalan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan pembatasan operasional angkutan barang ini.
Tak lupa, koordinasi implementasi pembatasan operasional angkutan barang juga dibutuhkan dari berbagai pihak seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi/ Kabupaten/Kota, juga Badan Usaha Jalan Tol.
Advertisement