Aturan Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama 12-14 Februari 2021

Ada beberapa ketentuan penting soal bepergian dengan kereta api jarak jauh dalam periode12-14 Februari 2021 yang wajib diketahui.

oleh Putu Elmira diperbarui 12 Feb 2021, 17:03 WIB
Penambahan Perjalanan KA Jarak jauh: Kereta jarak jauh tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (10/7/2020). PT KAI telah mengoperasikan lima perjalanan kereta jarak jauh untuk tujuan Bandung, Cirebon, dan Surabaya mulai Jumat 10 Juli 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan naik kereta api selama masa pandemi Covid-19 dilengkapi beragam ketentuan, guna menekan penyebaran virus corona baru. Bagi Anda yang akan bepergian dengan kereta api jarak jauh dalam periode libur panjang atau libur keagamaan, perlu mengetahui soal aturan yang berlakukan.

Hal ini terkait dengan masa berlaku surat negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam di libur panjang atau libur keagamaan. Kebijakan tersebut berdasarakan keterangan yang disampaikan di akun Instagram resmi Layanan Pelanggan PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).

Pemberlakuan aturan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) No. 7 Satgas Penanganan Covid-19 tanggal 9 Februari 2021 dan SE No.20 Kementeriaan Perhubungan dengan tanggal yang tanggal 9 Februari 2021.

Termasuk pada 12, 13, dan 14 Februari 2021, penumpang kereta api antar-kota diwajibkan melakukan test RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Para calon penumpang juga diimbau untuk memerhatikan dan mengatur jadwal pemeriksaan Rapid Test Antigen/GeNose C19 dengan jadwal keberangkatan kereta. Hal tersebut apabila merekaa memilih pelayanan pemeriksaan yang dilakukan di stasiun.

Selain itu, penting pula diketahui soal update persyaratan perjalanan kereta api mulai 9 Februari 2021. Pertama, wajib mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Kedua, para penumpang kereta api juga wajib menggunakan masker dengan benar, menutupi hidung dan mulut. Gunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.

 
Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Persyaratan Perjalanan Kereta Api

Calon penumpang kereta api menutup kantong berisi nafasnya yang kemudian dites COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (5/2/2021). PT Kereta Api Indonesia memberlakukan calon penumpang menjalani GeNose C19 untuk tes COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketiga, para penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara selama perjalanan. Keempat, tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam.

Hal ini terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yaang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan. Kelima, suhu badan para calon penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celcius,

Ketentuan lainnya adalah bila hasil GeNose C19/Rapid Test Antigen/RT-PCR pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Mereka diwajibkan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri, selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Bagi pelaku perjalanan di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan menyertakan hasil tes GeNose C19/Rapid Test Antigen/RT-PCR sebagai syarat perjalanan. Persyaratan pelaku perjalanan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose C19/Rapid Test Antigen/RT-PCR, dikecualikan untuk perjaalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.


Jalur Kereta Api Indonesia

Begini jalur kereta api di seluruh Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya