Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jatuhkan denda Rp 1,1 miliar kepada PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG. Hal ini karena telah terbukti terlambat memberitahukan atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Rimba Utara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi pada Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan pada tanggal 11 Februari 2021.
Perkara dengan nomor register 20/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan secara inisiatif yang dilakukan KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 yang dilakukan oleh DSNG dalam transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas 100 persen saham PT Rimba Utama.
Baca Juga
Advertisement
Transaksi yang dilaksanakan pada 19 Januari 2012 tersebut berlaku efektif pada 19 Maret 2012, dan seharusnya dilakukan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 1 Mei 2012.
Namun, dari hasil proses persidangan ditemukan bukti, DSNG baru menyampaikan pemberitahuan pada 26 November 2019 (terlambat hingga selama 1.854 hari).
Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi menyatakan DSNG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.
"Untuk itu, Majelis menghukum DSNG untuk membayar denda sebesar Rp1.100.000.000 (satu miliar seratus juta rupiah) dan menyetorkannya ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, seperti dikutip dari laman KPPU, Jumat, (12/2/2021).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Rekomendasi Majelis Komisi
Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini agar pada saat menerima pemberitahuan keterbukaan informasi dari perusahaan terbuka yang melakukan kegiatan penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, dan/atau pengambilalihan saham perusahaan, menyampaikan kepada pelaku usaha adanya kewajiban pemberitahuan kegiatan tersebut kepada KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010.
Advertisement