PPnBM Mobil 0 Persen, Pengusaha Yakin Target Jualan 750 Ribu Unit Tercapai

Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal berupa tarif PPnBM mobil 0 persen secara bertahap pada tahun ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Feb 2021, 19:29 WIB
Mobil siap ekspor terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha otomotif mengakui keberadaan insentif PPnBM mobil 0 persen sangat membantu sektor industri otomitif. Diharapkan relaksasi PPnBM bisa mendongkrak kembali sektor otomotif kembali ke posisi normal.

"Kita harapkan dengan adanya PPnBM maka penjualan atau produksi dapat meningkat kembali ke angka-angka normal," ujar Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto, saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (12/2/2021).

Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal berupa tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap pada tahun ini. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak industri manufaktur yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19.

Dia menyebut target penjualan mobil Gakindo pada tahun ini mencapai sebanyak 750.000 unit. Diyakini, target ini bisa terelaisasi dengan adanya insentif dari pemerintah. "Mudah-mudahan ya," harapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian,Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.

 

Saksikan Video Ini


Diberi Bertahap

Pekerja mengecek mobil baru siap ekspor di IPC Car Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya