KPK Imbau Penyelenggara Negara Tak Terima Gratifikasi Imlek

KPK mengingatkan bahwa gratifikasi dianggap pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Feb 2021, 16:05 WIB
Pedagang menunjukkan angpao Imlek dagangannya di kawasan Tangerang, Sabtu (6/2/2021). Pandemi virus corona COVID-19 membuat para pedagang pernak-pernik Tahun Baru Imlek di kawasan tersebut mengeluh karena menurunnya penjualan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara dan pegawai negeri tidak menerima gratifikasi pada momen perayaan Tahun Baru Imlek 2572.

"Pada momen perayaan Tahun Baru Imlek hari ini, KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/2/2021).

Ipi mengimbau agar penyelenggara negara menolak penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama, sehingga tidak perlu melapor ke KPK.

"Namun, apabila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima," ucap Ipi. 

Dikutip dari Antara, informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat menghubungi layanan publik KPK pada nomor telepon 198 atau melalui aplikasi gratifikasi online atau daring (GOL) melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengunduhnya di Play Store dan App Store.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Gratifikasi Dianggap Suap

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Gratifikasi dianggap pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya, yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Namun, ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.

KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang pada kesempatan pertama.

Jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi gratifikasi online atau GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut.


Strategi Khusus Tekan Kasus Covid-19 Saat Libur Imlek

Infografis Strategi Khusus Tekan Kasus Covid-19 Saat Libur Imlek. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya