Liputan6.com, Bekasi - Sanksi denda dari para pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi, Jawa Barat terkumpul Rp 23.407.000.
Seluruh denda didapat dari para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring saat operasi yustisi oleh petugas gabungan. Tercatat ada 2.090 pelanggar yang terjaring pada operasi yang digelar sejak 11 Januari 2021 lalu.
Advertisement
Denda yang diberlakukan mulai dari nominal Rp 50 ribu hingga maksimal Rp 100 ribu, yang seluruhnya masuk ke kas daerah. Para pelanggar yang dikenakan denda, sebelumnya telah diberikan sanksi teguran dan sanksi sosial.
"Mereka yang didenda karena sudah melakukan pelanggaran berulang kali," ujar Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, Jumat (12/2/2021).
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Ia menegaskan, sanksi denda yang diberikan semata-mata untuk penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan karena sudah seharusnya menjadi kewajiban masyarakat untuk melaksanakan.
"Operasi yustisi ini bukan tujuan akhir untuk mendapatkan uang, tapi mengedukasi masyarakat taat protokol kesehatan," kata Abi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tidak Pidanakan Pelanggar Prokes
Menurut Abi, selama berlangsungnya operasi yustisi, pihaknya tidak pernah memidanakan para pelanggar.
Tetapi, kata dia, pihaknya fokus memberikan edukasi dan sosialisasi, serta penindakan yang sesuai dengan aturan pemerintah daerah.
Karena itu Abi mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
"Sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh protokol kesehatan," jelas Abi.
Advertisement