Liputan6.com, Malang - Aparat keamanan akan memasang bendera di setiap rukun tetangga (RT) di Kota Malang. Bendera dengan satu warna tertentu jadi penanda zonasi atau tingkat resiko penyebaran kasus Covid-19 di Malang selama pemberlakuan PPKM Mikro.
Kepolisian dan TNI terlibat dalam pemasangan bendera berwarna mulai dari hijau, kuning, oren dan merah. Warna jadi penanda zonasi, sehingga masyarakat di tiap RT waspada dan terlibat menekan penyebaran Covid-19 di Malang selama masa PPKM Mikro.
Baca Juga
Advertisement
“Tidak hanya mendirikan posko mulai tingkat Kecamatan sampai RT, tapi juga memasang bendera,” kata Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat berkunjung ke Kelenteng Eng An Kiong Malang, Jumat, 12 Februari, 2021.
Pemasangan bendera dan posko itu mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan. Namun dalam penerapannya, di Kota Malang akan sedikit berbeda dengan instruksi itu.
Instruksi Mendagri menyebut kriteria zona ditentukan jumlah rumah yang terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam tiap RT. Namun di Kota Malang akan ditentukan berdasarkan jumlah pasien, baik yang isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit.
“Warna bendera akan menunjukkan zona di sebuah RT, berdasarkan jumlah pasien meski itu dalam satu rumah,” ujar Leonardus.
Maka, di Kota Malang bendera berwarna hijau menunjukkan sebuah RT nihil kasus, warna kuning terdapat 1-5 kasus, oren menunjukkan ada 6-10 kasus sedangkan bendera merah menandakan ada lebih dari 10 kasus pasien positif terinfeksi Covid-19 sebuah RT.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang, sampai dengan 2019 lalu di kota ini terdapat 4.226 RT. Leonardus menyebut data sementara, ada 113 RT yang masuk kategori zona kuning penyebaran Covid-19 di Malang.
“Bendera akan dipasang di depan gang, dengan tiap warna menunjukkan situasi resiko di lapangan,” tuturnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemantauan Pasien
TNI dan Polri juga akan terlibat lebih aktif dalam memantau masyarakat selama PPKM Mikro ini. Tidak hanya patroli pengawasan protokol kesehatan, namun juga mengawasi pasien yang sedang isolasi mandiri di rumah.
Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas) Polri juga turut terlibat pelacakan kontak erat pasien positif Covid-19.
“Kodim 0833 dan Polresta Kota Malang terlibat memantau masyarakat yang sakit, bahkan evakuasi yang sakit,” ujar Leonardus.
Sementara itu, sampai dengan 12 Pebruari 2021 ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Malang ada sebanyak 5.847 kasus. Dari jumlah itu, 514 pasien telah meninggal dunia, 5.093 pasien telah sembuh dan 240 pasien masih dirawat.
Lalu kasus suspek Covid-19 ada sebanyak 5.459 pasien dengan 372 orang di antaranya isolasi mandiri di rumah sakit, 164 orang isolasi mandiri di rumah, 110 orang meninggal dunia dan 4.813 kasus dinyatakan discarded.
Advertisement