Kemenkes Keluarkan Ketentuan Agar Kelompok Komorbid Bisa Divaksinasi Covid-19

Kementerian Kesehatan RI mengirimkan surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Feb 2021, 21:46 WIB
Warga diantar petugas paramedis untuk menjalani isolasi mandiri bagi pasien positif OTG di Rumah Melawan Covid-19 Tangerang Selatan, Jumat (1/1/2021). Akhir 2020, kasus Covid-19 baru di Tangerang Selatan (Tangsel) semakin meningkat. (merdeka.com/ Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI mengirimkan surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, tercantum pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis (11/2/2021) oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume- 5

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati dikutip dari website resmi Kemenkes, Jumat (12/2/2021).

Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, antara lain bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari.

"Untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining," ujarnya.

"Sementara itu, pengidap diabetes dapat divaksinasi selama belum ada komplikasi akut dan penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin," imbuhnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penyintas Dapat Divaksin

Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitu pula ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi. Maxi mengatakan, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau rumah sakit .

Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.

"Diharapkan kepala dinkes provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi," ujarnya. 

Reporter : Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya