Kemenkes Izinkan Penyintas COVID-19 dan Kelompok Komorbid Divaksin

Kemenkes mengizinkan penyintas COVID-19 dan kelompok komorbid divaksin.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 13 Feb 2021, 09:00 WIB
Petugas medis menyuntikan vaksin Covid-19 ke dokter di Puskesmas Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/2/2021). Kementerian Kesehatan memulai vaksinasi Sinovac untuk tenaga kesehatan di atas 60 tahun setelah BPOM mengeluarkan izin penggunaan vaksin untuk lansia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan RI mengizinkan penyintas COVID-19 dan kelompok komorbid untuk divaksin. Hal ini ditegaskan dengan terbitnya Surat Edaran No. HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.

Surat edaran di atas ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 11 Februari 2021. Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

"Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan," demikian bunyi surat edaran resmi yang baru diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 12 Februari 2021 malam.

Adapun ketentuan untuk kelompok komorbid, sebagai berikut:

- Hipertensi dapat divaksinasi, kecuali jika tekanan darahnya di atas 180 per 110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining

- Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut

- Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin COVID-19

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Ketentuan Lansia dan Ibu Menyusui Divaksin COVID-19

Dokter menunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19 usai divaksin di Puskesmas Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/2/2021). Vaksinasi Sinovac yang dilakukan secara paralel untuk tenaga kesehatan di atas 60 tahun dilakukan karena mereka rentan tertular virus Covid-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Selain mengatur penyintas COVID-19 dan kelompok komorbid, vaksinasi terhadap kelompok lansia dan ibu menyusui juga diatur. Bahwa pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun keatas diberikan 2 (dua) dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Selanjutnya, ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi COVID-19. Dalam surat edaran Maxi tegaskan, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.

Anamnesa adalah pemeriksaan medis awal yang dilakukan secara langsung dengan cara menanyakan. Hal ini sebagaimana pertanyaan dalam form skrining.

Bagi seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memeroleh vaksinasi. Pengkinian aplikasi P-Care dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda juga dilakukan.

Dalam mendukung pelayanan vaksinasi, Maxi menekankan, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis (syok yang disebabkan reaksi alergi--dalam hal ini pasca disuntik vaksin COVID-19) dan berada di bawah tanggungjawab puskemas atau rumah sakit


Infografis 5 Saran Dokter untuk Penyintas Covid-19

Infografis 5 Saran Dokter untuk Penyintas Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya