Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla atau JK mengatakan demokrasi yang diterapkan saat ini harus menjadi intropeksi bersama.
Sebab saat menyampaikan kritik dan berpendapat terkait pemerintah ada ketakutan untuk dipolisikan.
Advertisement
"Bagaimana mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi? Ini tentu menjadi bagian upaya kita semua," kata JK dalam acara mimbar demokrasi di kanal Youtube PKS yang dikutip pada Sabtu (13/2/2021).
Dia menuturkan, demokrasi harus menjadi prioritas di Indonesia. Karena harus melakukan check and balance.
Meski demikian, JK mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang beberapa hari lalu mengumumkan untuk mempersilahkan dikritik.
"Jadi walau dikritik berbagai-bagai, beberapa hari lalu Pak Presiden mengumumkan silahkan kritik," tutur JK.
Dia berpesan, agar demokrasi ini bisa menjadi cerminan pemerintah untuk tetap menjaga hak setiap individu.
"Rakyat harus meihat jalannya pemerintahan demokrasi yang baik dengan hak yg terjaga dan manfaatnya ada," kata JK.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
YLBHI Sebut Penahanan Jadi Teror Hukum
Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Eka Purnamasari menuturkan, banyak kasus politik yang ditahan oleh polisi. Dia memandang penahanan jadi teror hukum bagi mereka yang kritis.
Menurut dia, kasus politik tersebut erat kaitannya dengan menyampaikan ekspresi terutama yang bentuknya kritik.
"Nah kalau begitu, maka ini harus dibaca juga penahanan itu sekarang ya menjadi instrumen untuk melakukan penekanan, teror hukum kepada orang-orang yang kritis," kata Era kepada Liputan6.com, Jumat 12 Februari 2021.
Dia menuturkan, berdasarkan temuan dari YLBHI, ada kasus yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun tapi sudah ditahan.
"Bahkan dalam temuan YLBHI itu juga penahanan terhadap kasus-kasus yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan tak ada pengecualian," tutur Era.
Dia menjelaskan, mengacu kepada KUHAP, penahan bisa dilakukan bilamana memenuhi kondisi tertentu.
"Kalau di KUHAP penahanan itukan kewenangan. Kapan orang ditahan itu ketika ada keadaan di mana orang dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Artinya itu bukan keharusan," jelas Era.
Advertisement