Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyempurnakan kebijakan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia sebagai gambaran atas arah pengelolaan minerba serta praktik implementasinya yang lebih adaptif bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, penyempurnaan kebijakan tersebut berupa dokumen turunan kebijakan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Advertisement
"Secara internal kami sudah melakukan pendalaman penyusunan dokumen, pemikiran, diskusi dan lain-lain. Sejak tahun 2018 sudah melakukan secara masif, sistematis, dan sungguh - sungguh. Kebijakan ini merupakan turunan dari amanat Undang - Undang yang harus kita lakukan," kata Ridwan saat membuka acara Sosialisasi Kebijakan Mineral dan Batubara di Indonesia, Sabtu (13/2/2021).
Ridwan menegaskan, penyusunan dokumen kebijakan ini disusun dengan melibatkan semua pemangku kepentingan baik pengusaha, akademisi, hingga masyarakat. "Kami susun secara inklusif. Pemerintah sebagai fasilitator dan melibatkan pemangkau kepentingan agar yang kita susun ini menjadi kebijakan bersama sehingga nanti pada tataran implementasi tidak terlalu sulit," jelasnya.
Melalui dokumen kebijakan minerba, sambung Ridwan, diharapkan mampu menjadi jalan tengah atas permasalahan isu-isu lingkungan yang selama ini kerap dipertentangkan di masyarakat.
"Ini sama pentingnya untuk meningkatkan nilai manfaat sumber daya alam sekaligus menjaga keberlanjutan keberadaannya lintas generasi," ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Meningkatkan Manfaat Ekonomi
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Muhammad Wafid menyampaikan bahwa penyusunan dokumen kebijakan mineral dan batubara bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pengelolaan mineral dan batubara, meningkatkan manfaat ekonomi dan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan kemandirian dan ketahanan industri nasional berbasis mineral dan batubara serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Secara umum, kaidah dasar pengelolaan mineral dan batubara dalam dokumen kebijakan mineral dan batubara ini dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu: Inventarisasi mineral dan batubara, pemanfaatan mineral dan batubara, dan konservasi mineral dan batubara. Hal inilah yang mendasari penyusunan bab dalam dokumen kebijakan mineral dan batubara.
Dokumen kebijakan mineral dan batubara ini terdiri dari 6 (enam) kerangka utama yaitu pendahuluan, inventarisasi mineral dan batubara, pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batubara, konservasi mineral dan batubara, pemantauan dan evaluasi, dan penutup. "Dalam pernyusunannya, kita dibantu oleh lima praktisi ahli dari luar, yaitu Prof. Riant Nugroho, Prof. Made Astawarai, Prof. Abrar Saleng, Prof. Machmud Hasjim, dan Deddi Handiko," tutup Wafid.
Advertisement