Liputan6.com, Aceh Utara - Personel Polsek Matangkuli, Polres Aceh Utara menangkap oknum keuchik (kepala desa) bersama dua orang lainnya saat mereka sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah gubuk.
Baca Juga
Advertisement
"Mereka ditangkap di sebuah gubuk di tengah kebun Kamis (11/2) sore," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi di Aceh Utara, Kamis, dikutip Antara.
Oknum keuchik pengonsumsi sabu berinisial H (31). Sedangkan dua pelaku lainnya yakni I (46) dan M (38). Ketiganya warga Gampong Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli. Sementara, I merupakan mantan keuchik di gampong tersebut.
Adapun barang bukti diamankan dalam penangkapan itu di antara seperangkat alat isap sabu-sabu dan plastik bekas bungkusan barang terlarang tersebut.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Coba Melarikan Diri
Iptu Asriadi mengatakan penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal informasi dari masyarakat.
Dari informasi tersebut, personel menyelidikinya hingga menggerebek mereka saat pesta sabu-sabu.
Saat penggerebekan, kata Iptu Asriadi, pelaku M sempat berupaya melarikan diri. Namun dengan kesigapan petugas, pelaku M tidak berkutik ketika diringkus.
"Ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Matangkuli untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat melanggar undang-undang narkotika," pungkas Iptu Asriadi.
Advertisement