Kades Nakal Tak Berkutik Saat Digerebek Sedang Pesta Sabu di Kebun

Oknum keuchik pengonsumsi sabu berinisial H (31). Sedangkan dua pelaku lainnya yakni I (46) dan M (38). Ketiganya warga Gampong Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Feb 2021, 10:00 WIB
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Aceh Utara - Personel Polsek Matangkuli, Polres Aceh Utara menangkap oknum keuchik (kepala desa) bersama dua orang lainnya saat mereka sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah gubuk.

"Mereka ditangkap di sebuah gubuk di tengah kebun Kamis (11/2) sore," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi di Aceh Utara, Kamis, dikutip Antara.

Oknum keuchik pengonsumsi sabu berinisial H (31). Sedangkan dua pelaku lainnya yakni I (46) dan M (38). Ketiganya warga Gampong Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli. Sementara, I merupakan mantan keuchik di gampong tersebut.

Adapun barang bukti diamankan dalam penangkapan itu di antara seperangkat alat isap sabu-sabu dan plastik bekas bungkusan barang terlarang tersebut.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Coba Melarikan Diri

Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Iptu Asriadi mengatakan penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal informasi dari masyarakat.

Dari informasi tersebut, personel menyelidikinya hingga menggerebek mereka saat pesta sabu-sabu.

Saat penggerebekan, kata Iptu Asriadi, pelaku M sempat berupaya melarikan diri. Namun dengan kesigapan petugas, pelaku M tidak berkutik ketika diringkus.

"Ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Matangkuli untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat melanggar undang-undang narkotika," pungkas Iptu Asriadi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya