Liputan6.com, Padang - Pasangan suami istri berinisial I (50) dan S (50) di Kota Padang, Sumatera Barat harus merasakan dinginnya jeruji besi karena terlibat praktik aborsi.
Pasutri tersebut juga pemilik sebuah apotek di Kelurahan Ganting Parak Gadang Kota Padang. Keduanya diketahui memperjualbelikan obat-obatan untuk aborsi.
Baca Juga
Advertisement
"Sasarannya anak muda yang hamil di luar nikah," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (13/2/2021).
Ia mengatakan terungkapnya tindak pidana praktik aborsi tersebut karena adanya informasi dari masyarakat. Informasi awal, pasutri ini sering melakukan transaksi penjualan obat keras tanpa izin edar.
Keduanya, lanjut Rico sengaja menjual obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar kepada perempuan hamil yang ingin menggugurkan kandungannya atau aborsi tanpa ada resep dari dokter.
Simak Video Pilihan Berikut ini:
30 Pasangan di Luar Nikah
Pasutri tersebut ditangkap pada Jumat (12/2/2021), polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan.
"Dari hasil pemeriksaan keduanya telah mengedarkan obat untuk menggugurkan kandungan sejak tahun 2018," ujarnya.
Obat-obatan tersebut, setidaknya telah diedarkan kepada kurang lebih 30 orang wanita hamil di luar nikah.
Dari hasil pengembangan kasus praktik aborsi itu, polisi juga menangkap dua pasangan anak muda yang masih berstatus mahasiswa.
Pasangan remaja itu berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25). Mereka ditangkap karena baru melakukan tindakan aborsi dengan menjadi konsumen pasutri tersebut.
Advertisement