Liputan6.com, Bima - Seorang polisi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat MY (37), ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota, Sabtu dini hari (13/2/2021) lantaran diduga terlibat transaksi sabu.
Dia ditangkap bersama tiga orang temannya di salah satu kamar kos-kosan di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota yaitu DD (42), laki-laki, warga Kelurahan Melayu, SR (42) perempuan, asal Kelurahan Ule dan BC (44) asal Kelurahan Tanjung.
Dalam penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 6,52 gram.
Baca Juga
Advertisement
Kasat Narkoba IPTU Ramli menjelaskan, pengungkapan berhasil dilakukan berkat informasi yang diendus oleh tim bahwa di kos-kosan itu kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli sabu-sabu.
Dengan informasi itu, petugas pun bergerak cepat mempersiapkan langkah pengungkapan.
Saat ditangkap, keempatnya berada dalam satu kamar. Dari hasil penggeledahan, didapati barang bukti enam lembar plastik klip berisi sabu seberat 6,52 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu bungkus plastik klip bening, selembar plastik klip bening bertuliskan C-TIK, 4 buah sendok terbuat dari pipet plastik, satu korek gas, sebuah rangkaian bong, satu pisau cuter, enam unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.