Donald Trump Bebas dari Pemakzulan Lagi

Donald Trump kembali bebas dari hukuman dalam persidangan pemakzulan keduanya.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 14 Feb 2021, 10:01 WIB
Presiden AS Donald Trump (AP PHOTO)

Liputan6.com, Washington D.C- Senat Amerika Serikat membebaskan Donald Trump dalam persidangan pemakzulan keduanya dalam satu tahun pada Sabtu (13/2). 

Dikutip dari Channel News Asia, Minggu (14/2/2021) dari hasil sidang pemakzulan, 57 anggota senat setuju dan 43 lainnya tidak setuju, membuat tidak cukupnya syarat 2/3 suara untuk menjatuhkan hukuman atas tuduhan menghasut kericuhan di gedung Capitol AS pada 6 Januari lalu. 

Dalam pemungutan suara, tujuh dari 50 Senat Partai Republik bergabung dengan Partai Demokrat untuk setuju memakzulkan Trump

Diketahui bahwa presiden ke-45 AS tersebut menyelesaikan jabatannya pada 20 Januari lalu, sehingga pemakzulan tidak dapat digunakan untuk menggulingkannya dari kekuasaan.

Namun Demokrat berharap Trump dapat dijatuhi hukuman agar ia bertanggung jawab atas insiden dan kericuhan yang menewaskan lima orang termasuk seorang petugas polisi di gedung Capitol AS.

Pemakzulan itu juga dimaksudkan agar Trump tidak dapat mengikuti pemilu dan melarangnya memegang jabatan publik lagi.

Sementara itu, pengacara Trump beragumen pernyataannya dalam rapat umum dilindungi oleh hak konstitusional untuk kebebasan berbicara, dan menyatakan dirinya tidak diberikan proses yang semestinya dalam persidangan.

Dalam sidang pemakzulan pada Sabtu (13/2), Senator Mitt Romney memilih untuk memakzulkan Trump bersama dengan sesama Republikan lainnya yaitu Richard Burr, Bill Cassidy, Susan Collins, Ben Sasse, Pat Toomey dan Lisa Murkowski.

Jajak pendapat Ipsos yang dimuat oleh Reuters menunjukkan bahwa 70 persen orang dewasa di AS, termasuk hampir setengah dari semua Republikan, percaya bahwa Trump setidaknya sebagian bertanggung jawab atas insiden di gedung Capitol, tetapi hanya sekitar setengah dari negara itu yang berpikir dia harus dihukum karena menghasut kericuhan.

Load More

Saksikan Video Berikut Ini:


Tanggapan Donald Trump

Presiden Donald Trump berbicara tentang hasil pemilihan presiden AS 2020 di Gedung Putih, Kamis (5/11/2020). Hingga saat ini proses penghitungan suara pemilihan presiden Amerika masih berlangsung, namun perolehan suara Donald Trump maupun Joe Biden masih bersaing ketat. (AP Photo/Evan Vucci)

Donald Trump adalah presiden ketiga di AS yang pernah dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) negera tersebut. 

Tetapi Senat AS sampai saat ini masih belum pernah menghukum seorang presiden yang dimakzulkan.

Partai Republik menyelamatkan Trump dalam memberikan suara dalam persidangan pemakzulan pertamanya pada 5 Februari 2020, ketika hanya satu senator dari barisan mereka - Mitt Romney - yang memilih untuk menghukum dan membebas tugaskan dari jabatannya.

Dilansir AFP, Trump menyambut pembebasannya dari pemakzulan dengan mengatakan bahwa gerakan politiknya "baru saja dimulai".

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan beberapa saat setelah pemungutan suara Senat, Trump menyampaikan: ""Gerakan bersejarah, patriotik, dan indah kita untuk Make America Great Again baru saja dimulai".

"Dalam beberapa bulan ke depan, saya memiliki banyak hal untuk dibagikan kepada kalian, dan saya berharap dapat melanjutkan perjalanan luar biasa ini bersama kalian untuk mencapai kebesaran Amerika bagi semuanya," ujar Trump.

"Kita memiliki begitu banyak pekerjaan kedepannya, dan kita akan segera muncul dengan visi untuk masa depan Amerika yang cerah, bersinar, dan tanpa batas," lanjut Trump.

Trump mengecam sidang pemakzulan keduanya sebagai "fase lain dari perburuan penyihir terbesar dalam sejarah negara kita".

"Tidak ada presiden yang pernah mengalami hal seperti itu," sebutnya. 


Infografis Pemakzulan Jilid II untuk Donald Trump

Infografis Pemakzulan Jilid II untuk Donald Trump. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya