Militer Myanmar Izinkan Tentara Geledah dan Menahan Orang Tanpa Izin Pengadilan

Militer Myanmar menangguhkan UU pembatasan pasukan keamanan. Simak selengkapnya.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 14 Feb 2021, 16:00 WIB
Para narapidana yang akan segera dibebaskan berada di atas truk saat pemberian amnesti yang menandai peringatan 74 tahun Hari Persatuan Myanmar di penjara Insein di Yangon, Myanmar (12/2/2021). Amnesti biasa dilakukan pada tanggal-tanggal penting dan Jumat hari libur umum di Myanmar. (AP Photo)

Liputan6.com, Naypyitaw - Militer Myanmar pada Sabtu (13/2) menangguhkan undang-undang yang membatasi pasukan keamanan untuk menahan tersangka atau menggeledah properti pribadi tanpa persetujuan pengadilan. 

Saat penangguhan itu dilakukan, militer dapat melakukan penangkapan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam demo anti-kudeta yang berlangsung sejak awal bulan ini.

Langkah tersebut disampaikan militer di hari kedelapan aksi anti-kudeta yang digelar di seluruh Myanmar.

Dilansir VOA News, Minggu (14/2/2021) perintah yang ditandatangani oleh penguasa militer Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing menangguhkan tiga bagian dari UU untuk "melindungi privasi dan keamanan warga negara".

Undang-undang itu termasuk penangguhan sejumlah kebijakan, seperti perintah pengadilan untuk menahan narapidana melebihi 24 jam dan batasan bagi pasukan keamanan untuk memasuki properti pribadi untuk menggeledah atau melakukan penangkapan.

Namun, pernyataan terkait penangguhan UU itu tidak memberikan batas berakhirnya secara spesifik.

Diketahui bahwa kudeta di Myanmar telah memicu protes terbesar dalam satu dekade terakhir di negara itu. 

Sejumlah negara Barat pun turut mengecam tindakan tersebut, ketika Amerika Serikat (AS) bahkan menjatuhkan beberapa sanksi terhadap para jenderal Myanmar. 

Protes antikudeta juga kembali terjadi pada Sabtu (13/2) di kota terbesar Yangon, Ibu Kota Naypyitaw dan di tempat lain.

Sementara itu, militer Myanmar mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk tujuh kritikus terkenal atas komentar mereka di media sosial.

Load More

Saksikan Video Berikut Ini:


Pernyataan untuk Masyarakat

Para narapidana berada di atas truk saat pemberian amnesti yang menandai peringatan 74 tahun Hari Persatuan Myanmar di penjara Insein di Yangon, Myanmar(12/2/2021). Pemberian amnesti tersebut dilakukan saat Myanmar ramai mengenai penangkapan pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi. (AP Photo)

Tim Informasi Militer True News menyampaikan dalam sebuah pernyataan, bahwa ""Masyarakat harus memberi tahu polisi jika mereka melihat salah satu dari mereka yang disebutkan namanya dan akan dihukum jika mereka melindungi mereka".

Selain itu, dikatakan bahwa mereka akan dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun bila melontarkan komentar yang dapat menyebabkan atau "mengancam ketenangan".

Salah satu kritikus yang kini menjadi daftar orang yang dicari adalah Min Ko Naing (58).

Min Ko Naing diketahui pernah menghadapi hukuman penjaraa antara tahun 1988-2012 dan ikut mendorong protes dan gerakan pembangkangan sipil yang diikuti oleh sejumlah pegawai pemerintah. 

Adapun nama lainnya yang juga masuk daftar pencarian militer yaitu "Jimmy" Kyaw Min Yu. Ia adalah seorang veteran dari pemberontakan mahasiswa tahun 1988, dan penyanyi "Lin Lin" Htwe Lin Ko. 

Kepada lebih dari 1,6 juta pengikutnya di Facebook, Ei Pencilo menuliskan: "Saya sangat bangga memiliki surat perintah yang dikeluarkan bersama dengan Min Ko Naing. Tangkap saya jika Anda bisa".

Seperti beberapa orang lain yang mendapat perintah penangkapan, , Ei Pencilo juga bekerja dengan partai Liga Demokrasi Nasional (NLD) Aung San Suu Kyi.

Diketahui bahwa partai tersebut menang telak dalam pemilihan November 2020 lalu.

Pada 11 Februari, seorang jurnalis bernama Shwe Yee Win, yang memberitakan kudeta di kota Pathein di bagian barat, dibawa pergi oleh polisi dan tentara dan kabarnya belum terdengar sejak saat itu.


Infografis Penangkapan Aung San Suu Kyi dan Kudeta Militer Myanmar

Infografis Penangkapan Aung San Suu Kyi dan Kudeta Militer Myanmar. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya