Penggunaan Galon Guna Ulang Disebut Berbahaya, Ini Kata Pakar

Pakar Teknologi Pangan Eko Hari Purnomo mengatakan bahwa Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon guna ulang kecil kemungkinan menimbulkan bahaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Feb 2021, 19:06 WIB
Bahaya di Balik Air Minum Kemasan Galon Isi Ulang

Liputan6.com, Surabaya - Pakar Teknologi Pangan Eko Hari Purnomo mengatakan bahwa Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon guna ulang kecil kemungkinan menimbulkan bahaya.

"Tidak mungkin ada migrasi atau perpindahan BPA dari kemasan galon  ke dalam airnya, mengingat BPA itu tidak larut dalam air. BPA ini hanya larut dalam pelarut organik seperti alkohol, eter, ester, keton, dan sebagainya,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).

Eko mengatakan, bahwa hal itulah yang menyebabkan sangat kecilnya kemungkinan terjadinya migrasi BPA ke dalam air yang ada dalam galon guna ulang yang berbahan Polikarbonat (PC).

“Itu karena air bukan pelarut yang baik untuk BPA, apalagi pada suhu ruangan. Hasil studi juga menemukan kecil kemungkinan untuk BPA bermigrasi dalam air,” ujarnya. 

Begitu juga jika diletakkan di dispenser, tidak akan terjadi migrasi BPA ke dalam air yang ada dalam kemasan galon guna ulang.

“Tapi sering disalahmengertikan bahwa galon akan melepaskan BPA karena air panas yang keluar dari dispenser itu. Itu yang panas adalah air yang keluar dari dispensernya bukan air yang ada dalam galonnya. Jadi galonnya sendiri tidak panas sehingga tidak akan melepas BPA ke dalam air. Artinya, air kemasan galon guna ulang itu tetap aman meskipun menggunakan dispenser,” kata Eko.  

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Aturan BPOM

Jika ditanya apakah BPA itu berbahaya, dalam jumlah besar iya. Tapi kalau BPA itu ada di kemasan, untuk bisa masuk ke tubuh manusia, dia harus terlepas dulu dari kemasannya atau bermigrasi.  Kalau di Indonesia, untuk menghitung berapa batas aman BPA itu jika terlepas dari kemasan dan masuk ke tubuh manusia, itu adalah tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dan berbicara mengenai air minum kemasan, untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC.

“Berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0,01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman,” tutur Eko.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya