Liputan6.com, Jakarta Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, saat ini sedang hangat diperbincangkan. Secara blak-blakan melalui akun media sosial Dino Patti Djalal menyebut jika sertifikat rumah rumah sang ibunda telah beralih nama ke orang lain secara ilegal.
Secara kronologis, dia mengatakan, para pelaku beroperasi dengan cara halus lalu mereka mengincar target. Modus pelaku memalsukan KTP korban dan bekerjasama dengan notaris bodong.
Advertisement
Kemudian seseorang menjadi ujung tombak untuk berinteraksi dengan korban seolah ingin membeli tanah ibunda Dino Patti Djalal. Selanjutnya, pelaku meminjam sertifikat tanah dan mengubah identitas menjadi sertifikat hak milik pelaku.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut fakta-fakta perlawanan Dino Patti Djalal terhadap kasus mafia tanah rumah sang ibunda, yang dirangkum oleh Liputan6.com, Senin (15/2/2021).
1. Dino Patti Djalal Sudah 5 Kali Jadi Korban Mafia Tanah
Polda Metro Jaya telah menangkap tiga mafia tanah yang mengubah status kepemilikan rumah milik orang tua mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.
Namun, Dino Patti Djalal mengaku masih keheranan karena sertifikat rumah atas nama keluarganya dicuri hingga 5 kali. Dia menceritakan, kasus pertama terjadi pada tahun lalu, dimana dirinya dapat kabar dari sang ibu bahwa ada sertifikat rumah yang digadaikan sindikat ke koperasi.
"Dengan menggunakan sertifikat itu mereka mendapat pinjaman Rp 5 miliar. Abis itu mereka kabur," kata Dino Patti Djalal kepada Liputan6.com, Rabu (10/2/2021).
Kejadian kedua terjadi dengan tersangka broker yang sama berinisial Topan, yang dikabarkan telah ditangkap sejak 12 November 2020. Namun, ia masih bingung lantaran polisi belum bisa mengungkap siapa dalang dari pencurian sertifikat rumah ini.
"Dalangnya siapa, kan ada dalangnya ini. Dan kenapa juga si pembeli ini masih menghilang sampai sekarang. Jadi banyak tanda tanya," ungkap dia.
Kasus ketiga, Topan kembali beraksi dengan menyertakan KTP palsu untuk mendapatkan sertifikat rumah. Namun kali ini aksinya berhasil terciduk berkat laporan pihak notaris.
"Untung notarisnya pinter. Dia telepon saya, bilang itu KTP palsu bukan orangnya. Dan akhirnya saya laporkan polisi, tertangkap lah orang palsunya. Tapi orang yang menggunakan KTP palsu itu sudah lolos, sudah lari," ujarnya.
"Dari situ ketangkep 3 orang, termasuk si Topan ini. Tapi dia masih belum diketahui dalangnya siapa, kan ada dalangnya itu. Jadi saya masih bingung, kok dalangnya susah banget," keluh Dino Patti Djalal.
Saksikan Video Ini
2. Kasus Ini Sulit Diusut
Dino lantas mempertanyakan penangkapan komplotan mafia tanah tersebut yang kasusnya belum terusut tuntas. Sebab setelah ditahan hingga sekian lama, belum terungkap siapa dalang dibalik kejahatan ini.
"Itu yang jadi pertanyaan besar saya, kenapa polisi tidak mau mengungkap siapa dalangnya. Tapi saya enggak putus asa, karena dalangnya sampai sekarang belum diungkap. Padahal enggak sulit mengungkap siapa dalangnya," ucap dia.
"Polisi masih belum bisa mengungkapkannya. Dino Patti Djalal heran sekali, kok enggak bisa mengungkap, kan enggak terlalu sulit. Apa sulitnya sih mengungkap dalang, udah ketangkep 3 orang," tutur dia.
Saat ditanya apa alasan polisi belum bisa menyelesaikan ujung dari kasus pencurian sertifikat tanah ini, ia tak mau banyak bicara. "Silakan tanya polisi," pungkas Dino Patti Djalal.
Advertisement
3. Dino Patti Djalal sebut Fredy Kusnadi sebagai Dalang
3. Dino Patti Djalal sebut Fredy Kusnadi sebagai Dalang
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal memberikan tiga bukti keterlibatan Fredy Kusnadi dalam sindikat mafia tanah. Hal ini dilakukan setelah Dino dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi.
Hal pertama adalah pernyataan atau pengakuan dari tersangka bernama Serly yang telah ditangkap Polisi. Dalam keterangannya, Serly mengungkapkan peran dari Fredy terhadap aksi penipuan rumah ibu Dino Patti Djalal.
"Bukti kedua yang saya miliki dan sudah saya serahkan kepada polisi adalah bukti transfer kepada Fredy sebesar Rp 320 juta. Ini adalah sebagai bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibu saya ke suatu koperasi," kata Dino dikutip dari akun instagramnya, Senin (15/2/2021).
Dino Patti Djalal menjelaskan, hasil gadai dari sertifikat tanah milik ibunya mencapai Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar dan dari jumlah tersebut dibagi-bagi oleh pelaku. Mendapat bagian terbesar adalah pemimpin sindikat dengan jumlah transfer mencapai Rp 1,7 miliar sedangkan pelaku lainnya mendapat bagian antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Bukti ketiga adalah rumah yang saat ini diusut oleh polisi dan sudah mendapatkan konfirmasi dari BPN bahwa sertifikatnya telah beralih nama ke Fredy Kusnadi.
Dino melanjutkan, Fredy dan sindikatnya melakukan kesalahan besar yaitu menjadikan ibu dari Dino Patti Djalal yang sudah berumur 84 tahun sebagai korban. "saya sebagai anak akan melawan mereka dengan segala kemampuan yang saya miliki," ungkap Dino.
Adapun Fredy Kusnadi merupakan orang yang berniat membeli lahan keluarga Dino di Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pada tahun 2019.
4. Dino Patti Djalal Dilaporkan ke Polisi
Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi.
Kuasa Hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan, kliennya adalah pihak pembeli rumah milik orangtua Dino Patti Djalal secara sah. Aduan itu dilakukan pada Sabtu, 13 Februari 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.
"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta kepada Ibu Dino," tutur Tonin saat dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021).
Tonin menyebut, tudingan Dino terhadap Ferdy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya tidak berdasar. Padahal, kliennya itu telah membeli rumah milik orang tua Dino Patti Djalal dengan kesepakatan jual seharga Rp 11 miliar lewat metode pembayaran kredit atau cicil.
"Fredy menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya tersebut di koperasi simpan pinjam setelah AJB di kantor PPAT di Jakarta Selatan, dan berdasarkan AJB bayar PBHT dan PBB maka dilanjutkan balik nama ke klien kami. Setelah itu apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia?" jelas dia.
Lebih lanjut, kata Tonin, Fredy juga sudah beberapa kali bertemu dengan Ibu Dino dan saudaranya itu. Total yang sudah dibayarkan sekitar Rp 950 juta lengkap dengan tanda terima.
"Oleh sepupu atau keponakan tersebut klien kami dilaporkan di SPKT Polda Metro Jakarta dan ditangani Unit 4 Subdit 2 Direskrimum yang mana baru akan dipanggil untuk klarifikasi pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021. Jadi yang dilakukan pemberitaan di media dan talk show itu penangkapan di kantor notaris sebelum ada laporan polisi dan laporan polisi dibuka pada hari itu juga oleh keponakan atau sepupunya, dan aneh kan polisi bisa melakukan penggerebekan di kantor notaris tanpa ada delik aduan," Tonin menandaskan.
Dalam perkara ini, Tonin mempersangkakan Dino Patti Djalal dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement